Jakarta,sorotkabar.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tambang ilegal berskala besar di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lokasi tambang tersebut diketahui hanya berjarak sekitar 1 jam dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
“Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya, proses hukum saja,” tegas Bahlil seusai menghadiri peringatan Hari Pertambangan dan Energi Nasional di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Bahlil menjelaskan, Kementerian ESDM hanya berwenang menindak tambang yang terdaftar dan memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Karena itu, segala aktivitas pertambangan tanpa izin berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum (APH).
“ESDM mengawasi pengelolaan tambang yang ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya, biar aparat penegak hukum yang proses,” ujarnya.
Bahlil Lahadalia juga menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi praktik penambangan ilegal karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan negara dari sisi penerimaan pajak serta royalti.
Sebelumnya, KPK menemukan aktivitas tambang emas ilegal berskala besar di wilayah Sekotong, Lombok Barat. Aktivitas tersebut disebut berlangsung masif dan melibatkan banyak pihak.
Selain menimbulkan dampak lingkungan, KPK menilai ada upaya sistematis untuk membentuk opini publik seolah kegiatan tambang ilegal itu merupakan pertambangan rakyat. Padahal, skala dan teknologi yang digunakan menunjukkan pola operasi komersial.
Menanggapi hal itu, Bahlil menyambut baik langkah KPK yang berupaya menertibkan sektor pertambangan. Ia berharap penegakan hukum terhadap tambang ilegal dilakukan secara konsisten agar tata kelola sumber daya mineral nasional semakin transparan dan akuntabel.
“Kami mendukung penuh KPK dan aparat hukum untuk menindak tambang ilegal. Kalau legal, ESDM siap mengawasi. Kalau ilegal, itu urusan hukum,” pungkas Bahlil Lahadalia.(*)