Polisi Gerebek Pengedar Sabu di SPBU KM 55 Pelalawan, Satu Tersangka Ditangkap

Kamis, 23 Oktober 2025 | 21:53:48 WIB
Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil menggagalkan peredaran narkotika di sebuah SPBU KM 55 Jalan Lintas Timur (foto/Andy)

Pelalawan,sorotkabar.com – Aksi cepat Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil menggagalkan peredaran narkotika di sebuah SPBU KM 55 Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kabupaten Pelalawan, Selasa (22/10/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan satu tersangka berinisial P bersama barang bukti sabu.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai tersangka, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di balik sun visor kendaraan.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Alek Sinaga, SH, menjelaskan bahwa sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Pelalawan,” ujar Alek.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat kotor 18,96 gram, satu plastik asoy warna merah, selembar tisu, satu unit handphone Android merk Poco warna hitam, serta satu unit mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi BM 1772 NV.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus ini. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi muda di Pelalawan,” tegasnya.

Saat ini, tersangka P telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.(*) 
 

Terkini