Wanita Sakit Hati Sayat Alat Vital Kekasih Gelap di Bandar Lampung

Kamis, 23 Oktober 2025 | 21:50:55 WIB
Seorang wanita di Bandar Lampung yang nekat menyayat alat vital kekasih gelapnya ditangkap polisi. (Beritasatu.com/Triyono)

Bandar Lampung,sorotkabar.com - Aksi nekat seorang wanita berinisial WD (28) di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung menggegerkan warga. 

WD menyayat alat vital atau alat kelamin kekasih gelapnya, K (32), saat berhubungan intim di Lapangan Baruna. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka parah hingga nyaris putus dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung.

Peristiwa terjadi pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku yang sudah menyiapkan senjata tajam sejak satu minggu sebelumnya, memanggil korban untuk bertemu dan kemudian melakukan hubungan intim di lokasi kejadian. Saat korban lengah, pelaku langsung menyayat alat vital korban.

Korban yang sehari-hari bekerja sebagai buruh langsung berteriak kesakitan dan meminta pertolongan warga sekitar. Warga kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk penanganan medis.

Kapolsek Panjang, Kompol Martono, mengungkapkan pelaku ditangkap dua hari setelah kejadian di rumahnya di Kecamatan Bumi Waras. Polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam berwarna merah dan pakaian yang digunakan pelaku dan korban.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung. Motif pelaku adalah sakit hati karena korban menikah dengan wanita lain, padahal sudah berpacaran sejak 2019,” ujar Martono saat konferensi pers, Rabu (22/10/2025).

Pelaku mengaku aksi tersebut dilakukan karena merasa cintanya dipermainkan. WD menyatakan sering diperlakukan kasar secara verbal oleh korban dan dijanjikan akan dinikahi, tetapi justru ditinggal menikah dengan perempuan lain.

“Saya banyak sakit hati, batin saya tersiksa. Saya lakukan supaya dia kapok dan tidak main perempuan lain lagi,” ucap pelaku.

Hingga Rabu malam, kondisi korban masih dalam pemulihan. Polisi juga berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana junto Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(*) 
 
 

Terkini