Jakarta,sorotkabar.com – Indonesia resmi menandatangani perjanjian pada Selasa (21/10/2025) untuk memulangkan dua warga negara Inggris, termasuk Lindsay Sandiford, seorang nenek yang telah lebih dari satu dekade dijatuhi hukuman mati atas kasus narkoba di Bali.
Langkah ini melanjutkan kebijakan pemerintah yang sebelumnya telah memulangkan sejumlah narapidana asing, termasuk anggota jaringan narkoba “Bali Nine” dan Mary Jane Veloso dari Filipina.
Sandiford, yang kini berusia 68 tahun, dijatuhi hukuman mati pada 2013 setelah terbukti menyelundupkan kokain senilai sekitar US$ 2,14 juta ke Bali melalui penerbangan dari Thailand pada 2012. Petugas bea cukai menemukan narkotika tersebut tersembunyi di dasar palsu koper miliknya.
Dalam persidangan, Sandiford mengaku bersalah dan menyatakan ia dipaksa membawa narkoba setelah sindikat internasional mengancam akan membunuh putranya. Upaya banding yang dia ajukan pada 2013 ditolak pengadilan.
Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa dirinya telah menandatangani kesepakatan dengan Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper terkait pemindahan Sandiford dan Shahab Shahabadi, pria berusia 35 tahun yang menjalani hukuman seumur hidup atas pelanggaran narkoba sejak 2014.
“Kami sepakat untuk mengabulkan pemindahan para tahanan ke Inggris. Perjanjiannya telah ditandatangani,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Menurut sumber pemerintah, keduanya akan diserahkan ke Inggris setelah seluruh rincian teknis pemindahan disepakati. Kedutaan Besar Inggris di Jakarta menyerahkan seluruh urusan kepada otoritas Indonesia.
Belum diketahui apakah Sandiford akan tetap berada di Lapas Kerobokan, Bali, yang terkenal padat, hingga proses pemindahan selesai, atau akan dipindahkan ke fasilitas lain terlebih dahulu.
Kasus Sandiford pernah menarik perhatian luas di Inggris. Dalam sebuah tulisan di Mail on Sunday tahun 2015, ia mengungkapkan ketakutannya menghadapi eksekusi mati dan bahkan telah menulis surat perpisahan untuk keluarganya.
“Eksekusi saya sudah dekat. Saya tahu saya bisa mati kapan saja,” tulis Sandiford saat itu.
Sandiford juga sempat berteman dengan Andrew Chan, salah satu anggota “Bali Nine” yang dieksekusi pada 2015.
Sejak menjabat pada Oktober 2024, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah memulangkan sejumlah narapidana asing kasus narkoba ke negara asal mereka. Di antaranya Mary Jane Veloso dari Filipina pada Desember 2024 dan Serge Atlaoui asal Prancis pada Februari 2025.
Indonesia terakhir kali melaksanakan eksekusi mati pada 2016, menewaskan satu warga negaranya dan tiga warga Nigeria. Hingga awal November 2025, lebih dari 90 warga negara asing masih dijatuhi hukuman mati atas kasus narkoba di Indonesia.
Pemerintah juga memberi sinyal akan melanjutkan pelaksanaan eksekusi mati, sejalan dengan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika berat.(*)