Kabur Usai Cabuli Anak Tiri Selama Dua Tahun, Pria Asal Batam Ditangkap di Pekanbaru

Kamis, 19 September 2024 | 23:26:08 WIB
Foto: ilustrasi (int)

BATAM, sorotkabar.com - Seorang pria warga Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial E (34) dibekuk polisi di Pekanbaru, Riau. Pelaku melarikan diri usai aksi bejat terhadap anak tirinya itu terbongkar oleh ibu kandung korban.

"Pelaku diringkus tim unit Reskrim Polsek Sekupang di Pekanbaru pekan lalu. Pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor lewat kapal Roro menuju Pakning ke Jambi, lalu ke Pekanbaru," Kata Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, Kamis (19/9/2024).

Kasus pencabulan oleh pelaku E terhadap anak tirinya itu terbongkar saat pelaku tertangkap basah memasuki kamar korban dan melakukan aksi bejatnya.

"Pelaku E ini merupakan ayah tiri korban, pelaku kepergok oleh istrinya sedang mencabuli korban. Kemudian hal tersebut dilaporkan," ujarnya.

Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, pelaku E kemudian melarikan diri ke daerah Sumatera. Kemudian pelaku diamankan polisi di Pekanbaru, Riau.

"Setelah diamankan pelaku dibawa ke Batam dan ditahan di Polsek Sekupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Aksi pencabulan tersebut telah dilakukan pelaku selama dua tahun terakhir.

"Pelaku melakukan aksinya selama dua tahun, sejak tahun. 2022 lalu. Pelaku pertama kali melakukan aksinya saat ibu kandung korban tengah berada di Singapura," ujarnya.

Dari pemeriksaan pelaku dan korban, aksi pencabulan itu dilakukan pelaku di rumah. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

"Pelaku mengancam akan membunuh korban jika ia bercerita. Akibatnya korban mengalami trauma," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku E dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.(*)

Terkini