Edar Sabu, Warga Giri Sako LTD Diciduk di Kebun Sawit

Selasa, 14 Oktober 2025 | 23:10:09 WIB
DS beserta Barang bukti diamankan(cakaplah)

Kuansing,sorotkabar.com  - Aksi DS (32), warga Giri Sako, Logas Tanah Darat (LTD), Kuantan Singingi (Kuansing) mengedar sabu berakhir di tangan Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Kuansing).

DS diringkus, Senin (13/10/25) di sebuah kebun sawit yang ada di desa tersebut.

Dari hasil penggeberakan di dalam perkebunan kelapa sawit sekitar pukul 17.00 WIB, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4,69 gram di tangan DS.

Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat menyampaikan, penangkapan DS berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan, dan personel melakukan pengintaian di lokasi target.

Menurut mantan Kapolres Anambas itu, tersangka DS saat digerebek menyimpan barang bukti Sabu dalam rokok Sampoerna. Lalu kaca pirex dan alat isap, handphone Vivo, uang Rp500 ribu yang diamankan.

Hasil pengembangan, DS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial P dengan sistem pembayaran setelah sabu-sabu habis terjual.

"Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Ampetamin, yang mengindikasikan pelaku pengguna narkoba," kata Kapolres, Selasa (15/10/2025).

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*) 
 

Terkini