PEKANBARUsorotkabar. com
Pada 25 September hingga 23 November Paslon kepala daerah yang bertarung di Pilkada serentak 2024 akan mengikuti tahapan kampanye. Untuk itu KPU Riau mengingatkan para Paslon kepala daerah wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU.
“Kegiatan kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota didanai dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon, untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye," kata anggota KPU Riau Nahrawi Rabu (18/9/2024).