Pekanbaru,sorotkabar.com - Tim Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Sebanyak tiga orang kurir ditangkap dengan barang bukti berupa 1,3 kilogram sabu dan 923 butir pil ekstasi.
Ketiga tersangka berinisial RNL (28) dan TA (31), yang merupakan pria, serta seorang wanita berinisial DSA (38). Mereka diamankan di area basement salah satu mal di Jalan Teuku Umar, Kota Pekanbaru, pada Jumat (3/10/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim Ditresnarkoba, yang dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita, mengenai adanya transaksi narkotika.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang pria berinisial RNL dan TA saat berada di dalam mobil Toyota Innova hitam. Dari penggeledahan ditemukan 13,5 butir pil ekstasi berbagai logo,” ujar Kombes Putu pada Senin (6/10/2025).
Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang wanita berinisial DSA.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek rumah kontrakan milik DSA di Jalan Damai, Kecamatan Bina Widya, pada Sabtu dini hari.
“Di rumah tersebut, petugas menemukan 923 butir pil ekstasi dan sabu dengan berat kotor 1.307 gram yang disimpan di lemari pakaian. Barang bukti lain yang turut disita antara lain alat press plastik, ponsel, dan kartu ATM milik pelaku,” jelas Kombes Putu.
Menurut Kombes Putu, ketiga tersangka berperan sebagai kurir dan penjual narkotika dalam jaringan antarprovinsi. Saat ini, polisi masih memburu seorang pria bernama Bebe yang diduga sebagai pengendali dan pemasok narkotika tersebut.
“DSA mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Bebe untuk menyimpan dan mengantarkan barang haram itu dengan sistem letak, dan identitasnya sudah dikantongi,” tutur Putu.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Bebe masih dalam pengejaran aparat.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.(*)