Padang,sorotkabar.com - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan pentingnya kepastian hukum atas tanah sebagai bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat.
Pesan itu ia sampaikan saat menyerahkan 129 sertifikat tanah bagi warga di berbagai daerah di Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (1/10/2025).
Dalam acara tersebut, AHY didampingi Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, pejabat daerah, tokoh masyarakat, hingga Kerapatan Adat Nagari. Sertifikat yang dibagikan mencakup hak pakai aset pemerintah daerah, hak milik warga, tanah ulayat, serta tanah wakaf.
“Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Banyak warga yang sudah puluhan tahun tinggal di rumah atau lahan, tetapi belum punya sertifikat. Ini rawan konflik agraria maupun penyerobotan. Dengan sertifikat, warga lebih tenang dan nilai ekonominya meningkat,” ujar AHY.
Adapun perincian sertifikat tanah di Sumatera Barat, yaitu:
Kabupaten Padang Pariaman: 20 sertifikat
Kota Padang: 67 sertifikat
Kabupaten Pesisir Selatan: 12 sertifikat
Kabupaten Solok: 15 sertifikat
Kota Pariaman: 15 sertifikat
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menegaskan, percepatan sertifikasi tanah menjadi prioritas pemerintah. Upaya tersebut dilakukan lewat sosialisasi, kolaborasi dengan pemerintah daerah, serta melibatkan pemangku adat.
“Termasuk menyasar kelompok marginal melalui program reforma agraria,” jelas Ossy.
Ia menambahkan, saat ini terdapat 51 bidang tanah ulayat di Sumatera Barat dengan total luas mencapai 3.037 hektare yang sedang dipetakan dan dalam proses sertifikasi.
“Intinya adalah memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat di Sumatera Barat. Inilah komitmen terbesar kami di Kementerian ATR/BPN,” tegasnya.(*)