Kapal Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dari Batam ke Riau

Kapal Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dari Batam ke Riau
Foto: Tim Patroli KP Anis Madu-3009, Baharkam Polri, gagalkan penyelundupan rokok ilegal di perairan Batam. (Dok Tim Patroli KP Anis Madu-3009)

Batam, sorotkabar.com - Tim Patroli KP Anis Madu-3009, Baharkam Polri, menggagalkan aksi penyelundupan rokok ilegal yang akan dikirim ke wilayah Riau dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Polisi mengamankan dua pelaku dan puluhan kardus berisikan rokok ilegal.

"Tim menggagalkan aksi penyelundupan rokok ilegal di Perairan Setokok, Batam, pada Kamis (25/9) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB," kata Komandan Kapal KP Anis Madu-3009, Ipda Jerry Ferdian Mafazi Artana dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).

Penggagalan upaya penyelundupan rokok ilegal itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Patroli KP Anis Madu-3009. Polisi kemudian mendalami informasi tersebut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu malam (24/9) sekitar pukul 20.00 WIB, tim KP Anis Madu-3009 melakukan patroli rutin di lokasi yang dicurigai," ujarnya.

Jerry menyebutkan, saat melakukan pemantauan, tim patroli mendapati sebuah kapal pompong yang mencurigakan melintas. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap kapal tersebut

"Kamis dini hari tim patroli mendapati sebuah kapal pompong berwarna abu-abu yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, kapal tersebut diketahui dinakhodai oleh seseorang berinisial S (41), warga Karimun, bersama seorang anak buah kapal, A (40), warga Batam," ujarnya.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan 48 dus rokok ilegal berbagai merek di kapal pompong tersebut. Rokok-rokok itu disembunyikan pelaku di bawah jaring ikan.

"Kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke atas kapal KP Anis Madu-3009 untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ipda Jerry.

Jerry juga menjelaskan, kasus ini kemudian dilaporkan kepada pimpinan dan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara bersama Ditpolair Polda Kepri. Hasil gelar perkara kasus tersebut dilimpahkan ke Bea Cukai Batam.

"Kedua terduga pelaku dijerat dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 jo. Pasal 29," ujarnya.

Kasubdit Patrolair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan, menambahkan bahwa patroli laut akan terus ditingkatkan oleh pihaknya. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk komitmen Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk memberantas kejahatan di wilayah perairan Indonesia.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi upaya-upaya ilegal di perairan. Tindakan tegas terhadap pelaku penyelundupan merupakan bentuk komitmen Polairud dalam menjaga kedaulatan laut dan melindungi perekonomian negara. Sinergi dengan masyarakat juga sangat penting, dan laporan dari warga menjadi bukti bahwa kerja sama ini efektif menekan tindak kejahatan di laut," ujarnya.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index