Pekanbaru,sorotkabar.com – Walikota Pekanbaru Agung Nugroho beberapa waktu yang lalu gencar menertibkan dan menebang tiang-tiang reklame tanpa izin di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Riau.
Langkah tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi langsung Presiden RI Prabowo Subianto. Selain penertiban tiang iklan tidak berizin, keberadaan tiang reklame juga mengurangi estetika kota karena kondisi besi banyak yang sudah berkarat.
Namun, ditengah upaya pemerintah dalam melaksanakan penataan, tiang-tiang reklame baru kembali muncul di beberapa titik kota Pekanbaru.
Papan reklame tersebut terlihat berdiri di samping Kantor Camat Bukit Raya, Jalan Kaharudin Nasution dan sebuah billboard baru terpasang di simpang Jalan Ketapang, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Jumat (26/9/2025).
Keberadaan reklame baru ini dinilai janggal, mengingat saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih menyusun Peraturan Walikota (Perwako) tentang izin reklame. Artinya, semestinya belum ada izin resmi yang dikeluarkan untuk pendirian tiang reklame baru.
Langkah tegas Walikota Pekanbaru saat itu sempat menuai dukungan, karena dinilai konsisten dalam penataan kota serta penegakan aturan.
Masyarakat pun berharap Pemko Pekanbaru konsisten dalam kebijakan penataan reklame demi menjaga keindahan dan estetika kota.
"Langkah pemerintah kota dalam melakukan penataan terhadap tiang-tiang reklame ini tentu kita dukung apalagi yang tidak punya izin.
Tapi tentunya harapannya penataan reklame di Pekanbaru tidak tebang pilih, dan benar-benar berjalan sesuai aturan yang sedang disiapkan," ujar Abta, seorang pegawai swasta di Pekanbaru.
Tidak hanya itu, Abta menilai pihak pelaku usaha memahami betul dengan kebijakan dan aturan yang ada sehingga tidak ada yang dilanggar.
"Ya pelaku usaha kita kira tidak bisa main pasang aja. Kalau ragu bisa lakukan komunikasi dengan pihak terkait agar tidak ada aturan yang dilanggar, sebab nantinya yang rugi mereka juga. Artinya harus selalu update dengan aturan yang ada dan aturan terbaru nantinya," pungkas Abta.(*)