Rengat, sorotkabar.com -Niat mencari tambahan penghasilan justru membawa seorang petani di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) harus berurusan dengan penegak hukum, setelah diketahui nyambi berjualan Narkoba jenis sabu sabu.
“Pelaku adalah seorang petani yang menyalahgunakan profesinya dengan ikut menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH Kamis (25/9/25).
Aksi petani bernama Rony Kurniawan (34), warga Desa Perkebunan Sei Lala RT 022 RW 011, Kecamatan Sungai Lala, terhenti setelah diamankan tim opsnal Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) saat tengah membawa empat paket sabu siap edar untuk dipasarkan diwilayah nya.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran sabu yang masuk dari wilayah Airmolek, Kecamatan Pasir Penyu. Kanit Reskrim Polsek LBJ, AIPTU Istanola Pardede, SH segera melaporkan informasi itu kepada Kapolsek LBJ IPDA Daniel Okto. S, S.E., M.H. Mendapat perintah langsung, tim opsnal pun bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Tak berselang lama Tim menemukan seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah tanpa nomor polisi di Jalan Lintas Provinsi, Desa Jati Rejo, Kecamatan Pasir Penyu. Gerak-geriknya mencurigakan, hingga akhirnya dihentikan. Benar saja, pria tersebut adalah Rony Kurniawan.
“Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu ukuran sedang beserta plastik klip kosong di lipatan celana jeans yang dipakainya. Tidak berhenti di situ, polisi juga menemukan 1 paket sabu kecil di dalam kotak rokok ABI Blueberry serta 2 paket sabu kecil lain di saku belakang celana. Total ada empat paket sabu yang disita serta tujuh bungkus plastik klip kosong kecil, satu plastik klip kosong sedang, satu unit iPhone 12 ungu, serta sepeda motor Scoopy merah tanpa nopol yang digunakan pelaku,” urainya.
Dalam interogasi awal, Rony mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bernama Santo, warga Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik. Saat ini polisi masih mendalami jaringan pemasok barang haram tersebut dan atas perbuatannya, Rony dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Polres Inhu bersama jajaran Polsek terus berkomitmen memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Inhu. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkoba,” jelasnya. (*)