Batam, Kepulauan Riau sorotkabar.com- Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyerahkan 45 sertifikat hak milik (SHM) kepada para warga Rempang yang mengikuti program transmigrasi ke Tanjung Banun, Provinsi Kepulauan Riau.
"Kami menyerahkan 45 SHM yang menjadi bagian dari total keseluruhan yang sudah kami berikan 207 SHM," kata Iftitah di Tanjung Banun Kota Batam Kepulauan Riau, Kamis.
Dia menyampaikan pemberian SHM kepada warga Rempang yang mengikuti program transmigrasi ke Tanjung Banun tersebut dilakukan secara bertahap dan melalui program Trans Tuntas.
Program Trans Tuntas dirancang oleh Kementerian Transmigrasi (Kementrans) untuk menyelesaikan berbagai persoalan lahan transmigrasi secara tuntas, cepat, dan responsif terhadap laporan masyarakat.
Fokus utamanya adalah memastikan transmigran mendapatkan hak atas lahan secara legal dan bebas konflik, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap program transmigrasi.
"Kami memastikan bahwa Kementerian Transmigrasi hari ini di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, itu tidak lagi menimbun masalah terkait dengan lahan," kata Iftitah.
Selama ini Kementrans memiliki pekerjaan rumah di mana 129.000 bidang tanah belum disertifikatkan.
"Hari ini begitu ditempatkan dia langsung dapat sertifikat. Jadi kami tidak ingin lagi ada persoalan terkait dengan lahan ke depan," ujar Iftitah.
Dia juga menyampaikan bahwa Tanjung Banou resmi menjadi kawasan transmigrasi dan menjadi contoh kawasan transmigrasi modern.
Korem 033/Wira Pratama bersama Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Batam bekerja sama mempercepat pembangunan kawasan transmigrasi di Tanjung Banun, Pulau Rempang, Kepulauan Riau.
Komitmen ini tertuang dalam penandatanganan pedoman kerja terkait pekerjaan swakelola pembangunan kawasan transmigrasi Tanjung Banun tahun 2025 di Kantor Pemerintah Kota Batam, Senin.
Komandan Korem 033/Wira Pratama Brigjen TNI Bambang Herqutanto mengatakan penandatanganan pedoman kerja sama ini merupakan langkah awal memulai kerja sama yang baik antara Disperkimtan dan institusinya.
“Kami berharap kerja sama ini membawa manfaat dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat,” katanya.
Menurut Bambang, pihaknya sudah menunggu pedoman kerja ini ditandatangani agar bisa bekerja di lapangan, dan mempercepat pembangunan daerah.
Penandatanganan pedoman kerja ini disaksikan pula oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra.
Amsakar dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kerja sama ini untuk mempercepat pembangunan kawasan transmigrasi Tanjung Banun, dan berharap agar kerja sama dapat berjalan dengan baik.
Menurut dia, proses percepatan pembangunan kawasan transmigrasi Tanjung Banun hingga terlaksananya penandatanganan pedoman kerja ini bukanlah hal yang singkat.
Dimulai dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Kementerian Transmigrasi, kemudian penyusunan dasar pelaksanaan, termasuk regulasi terkait status Tanjung Banun sebagai kelurahan.
Dia menyebut penandatangan pedoman kerja ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang sudah dibuat sebelumnya. Dengan adanya pedoman ini, maka pelaksanaan pekerjaan swakelola dapat segera dimulai.
“Saya berharap setelah penandatanganan ini, kami langsung bergerak ke lapangan, karena tenggat waktu yang tersedia sudah sangat terbatas,” katanya.
Amsakar menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan kerja di lapangan, agar seluruh kegiatan dapat berjalan dengan baik.
“Apapun kendala yang muncul dapat segera dikoordinasikan dengan satuan masing-masing. Saya ingin semuanya berjalan dengan baik,” ujar Amsakar dalam keterangannya.
Pembangunan kawasan transmigrasi Tanjung Banun, kata Amsakar, menjadi catatan penting dalam penyelesaian kebijakan nasional yang ada di Pulau Rempang.
Pada Juni 2025, Kementerian Transmigrasi dalam keterangan tertulisnya menargetkan pembangunan 350 unit rumah transmigrasi dan sekolah di Tanjung Banun yang dilakukan secara swakelola bersama TNI dan pemerintah daerah.
Kegiatan pembangunan dilakukan secara simultan mulai Juli hingga November 2025.(*)