Amankan 33 Ranmor, Polres Inhu Ungkap Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK

Amankan 33 Ranmor, Polres Inhu Ungkap Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK
Amankan 33 Ranmor, Polres Inhu Ungkap Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK

Rengat, sorotkabat. com -Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pemalsuan STNK serta BPKB, dengan menangkap 10 orang pelaku dan mengamankan 33 unit kendaraan bermotor (Ranmor).

Selain memasarkan Ranmor hasil curian hingga kabupaten tetangga, sindikat pemalsuan STNK dan BPKB ini juga melibatkan pemain dari Provinsi Sumatera Utara.

Keberhasilan pengungkapan sindikat Curanmor untuk kedua kalinya ini selain menorehkan prestasi tersendiri bagi jajaran Polres Inhu, juga berhasil mengungkap keterlibatan residivis kasus Curanmor dan keterlibtan tiga saudara kandung dalam aksi Curanmor di Inhu.

“Satreskrim Polres Inhu berhasil menangkap 10 orang pelaku dan memgamankan 33 unit sepeda motor hasil kejahatan pencurian, satu unit mobil avanza warna silver dan satu unit monil hilux warna silver yang digunakan tersangka sebagai transportasi melakukan tindak pidana, 237 lembar resi pengiriman bukti dari pengiriman STNK palsu dari tersangka,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, dalam konprensi pers yang digelar Rabu (24/9/25) bertempat di Mapolres Inhu.

Terungkapnya sindikat Curanmor dan pemalsuan STNK serta BPKB ini berawal dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhu pada 2 September 2025 bersama dengan Tim Gabungan Polsek Lirik dan Polsek Pasir Penyu, melakukan rangkaian penyelidikan terhadap laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motornya, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa diduga pelaku berada di Desa Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu, Inhu.

“Tim gabungan segera melakukan pengejaran, hasilnya pelaku Dimas dan Putra berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor scopy yang diakui pelaku, dicuri di Desa Sungai Sagu, Lirik, Inhu.

Pelaku juga mengakui sebagai kelompok sindikat pencuri sepeda motor yang sering beraksi di seputaran wilayah hukum Polres Inhu,” ungkapnya.

Tidak berhenti sampai disitu saja, tim gabungan Satreskrim Polres Inhu melakukan pengejaran terhadap tersangka Fitra, Muharim, Ferdino, Arya, dari pengejaran tersebut tim berhasil mengamankan Fitra, Ferdino dan Muharim di Kecamatan Lirik dan di Kecamatan Pasir Penyu, beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatan sebanyak sembilan unit sepeda motor.

“Dari hasil intrograsi diketahui otak pelaku sindikat Curanmor adalah Ari Suhendri alias Arya yang merupakan mantan narapidana tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang bebas pada Oktober 2024,” tandasnya.

Operasi perburuan terhadao para pelaku sindikat Curanmor ini terus dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Inhu dan berhasil menangkap Deski selaku penadah sepeda motor hasil curian dan Deski juga membuat dokumen berupa STNK palsu untuk dijual kembali kepada Rio sebagai penadah motor hasil kejahatan di Tembilahan Inhil.

“Sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada Desky dan sebagian lagi dijual secara online melalui aplikasi marketplace di facebook, sementara dari tangan Rio berhasil diamankan satu unit sepeda motor nmax dan satu lembar STNK, dari hasi pengecekan diketahui motor tersebut hasil curian yang dilakukan Arya cs,” ucapnya.

Dari hasil pengembangan diketahui bahwa STNK palsu didapatkan dari Beni melalui Hanifah dan Beni berhasil ditangkap di Kecamatan Koto Kampar, Kampar. Saat dilakukan interogasi Beni mengakui bahwa sudah menerbitkan 100 lebih surat STNK dan lima BPKB palsu yang beredar di Provinsi Riau dan Beni juga mengaku bisa membuat SIM palsu, BPKB palau dan ijasah palsu.

“Beni mengaku sudah melakukan pembuatan STNK palsu selama setahun yang lalu dan sudah lebih dari 100 STNK yang diterbitkan. Beni memperoleh STNK palsu tersebut dari M.Hanifah yang berada di Kota Medan.

Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan M.Hanifah di Medan sekaligus tim opsnal Polres Inhu juga berhasil mengamankan otak pelaku pencurian sepeda motor yang bernama Arya di Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara,” urainya.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, mengimbau warga masyarakat Inhu untuk tidak membeli sepeda motor curian, sebab memggunakan sepeda motor curian mempunyai konsekwensi hukum yang bakal dihadapi.

“Bagi warga masyarakat yang terlanjur membeli sepeda motor curian, kami imbau untuk segera menyerahkan kepada Polres Inhu atau Polsek Polsek terdekat, karna kalau tidak akan ada konskwensi hukum yang akan dihadapi.

Bagi para pelaku pencuri sepeda motor saya ingatka, untuk tidak melalkukan aksinya diwilayah hukum Polres Inhu, kalau masih beroperasi di Inhu, Polres Inhu tidak akan segan segan menerapkan tindakan tegas terukur,” tegasnya. (*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index