Tangerang Selatan,sorotkabar.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar home industry atau pabrik narkotika jenis tembakau sintetis.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka dengan barang bukti senilai Rp 21 miliar.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka, AS dan FF, di wilayah Gading Serpong. Dari keduanya, polisi menyita 64 gram tembakau sintetis.
Setelah itu, tim melakukan pengembangan ke wilayah Cianjur dan berhasil menangkap empat tersangka lain, yakni AF, RA, IB, dan RY, dengan barang bukti 2,8 kilogram. Dari penangkapan tersebut, polisi kembali menelusuri jaringan dan berhasil membekuk tiga tersangka lain, MR, LR, dan BN, di Sleman.
“Kemudian dari situ kami gali lagi, kita akhirnya mendapatkan tiga orang yang kita amankan di daerah Sleman,” jelas AKP Pardiman, Sabtu (20/9/2025).
Hasil interogasi mengarahkan polisi ke sebuah apartemen di Cikarang yang dijadikan pabrik tembakau sintetis, tepatnya di apartemen Pollux Chadstone.
Menurut Pardiman, sembilan tersangka tersebut merupakan satu jaringan yang memperjualbelikan tembakau sintetis melalui media sosial dengan target pasar Jabodetabek.
“Total yang kami amankan kurang lebih 21 kilogram. Apabila dikalkulasi bisa mencapai Rp 21 miliar," ungkapnya.
Saat ini polisi masih memburu dua tersangka lain, SB dan SD, yang diduga terlibat dalam pemesanan bahan baku sintetis dari China. Sementara itu, sembilan tersangka yang ditangkap dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.(*)