Pedagang Pertanyakan Pengelolaan Kawasan Bundaran Keris ke Disperindag Pekanbaru

Pedagang Pertanyakan Pengelolaan Kawasan Bundaran Keris ke Disperindag Pekanbaru
Ilustrasi: SorotKabar.com

Pekanbaru,sorotkabar.com - Sejumlah pedagang kuliner Bundaran Keris Jalan Diponegoro Ujung, Pekanbaru, mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Senin (15/9/2025).

Kedatangan pedagang didampingi tokoh pemuda Sail, Ray Rommel, dan disambut langsung Sekretaris Disperindag Pekanbaru, Ali Imron. Mereka mempertanyakan pengelolaan kawasan tersebut yang dinilai tidak transparan, khususnya terkait pungutan retribusi.

“Kedatangan rekan-rekan pedagang ke sini adalah untuk menanyakan pengelolaan kawasan BK (Bundaran Keris). Kami prihatin karena ada keluhan soal pengelolaan yang tidak transparan, sehingga banyak pedagang merasa tidak nyaman. Khususnya terkait retribusi,” ujar Rommel.

Para pedagang menyoroti retribusi yang dipungut Koperasi Konsumen Pedagang Bundaran Keris Pekanbaru (KKPBKP) sebesar Rp400 ribu per lapak berukuran 3x3 meter setiap bulan. Pungutan ini tertuang dalam surat koperasi tertanggal 21 Agustus 2025 yang ditandatangani Ketua Koperasi, Peri Aprianto.

Dalam surat disebutkan, retribusi digunakan untuk simpanan wajib Rp5 ribu per bulan, simpanan pokok Rp50 ribu (sekali bayar), serta kebutuhan lain seperti listrik, tagihan PAD, infak, dana sosial, hingga kegiatan hiburan.

Namun tidak dijelaskan secara rinci besaran biaya tiap item. Pungutan tersebut berlaku mulai 1 September 2025 dan wajib dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

“Kami sudah menanyakan dasar penetapan retribusi itu serta rinciannya. Tapi respon yang kami terima justru tidak mengenakkan, bahkan terasa seperti intimidasi,” keluh salah seorang pedagang.

Rommel menambahkan, sikap pengurus koperasi patut dipertanyakan. “Bahkan kami khawatir bisa muncul dugaan praktik kongkalingkong yang merugikan nama baik Disperindag Pekanbaru,” katanya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Disperindag Pekanbaru Ali Imron menegaskan, memang memberikan wewenang kepada koperasi untuk mengelola kawasan BK. Namun ia meminta penarikan retribusi sementara ditunda.

“Kami sudah sampaikan, supaya ditunda dulu. Sedangkan untuk besaran angka retribusi, kami tidak ikut campur. Itu silakan dimusyawarahkan pedagang dengan koperasi,” cakapnya.

Ali Imron juga menyebut, Disperindag akan memfasilitasi pertemuan antara pengurus koperasi dan para pedagang untuk mencari solusi bersama. Pertemuan dijadwalkan, Selasa (16/9/2025) malam di kawasan BK.

“Kita akan bahas secara terbuka dan transparan. Harapannya bisa ditemukan solusi terbaik bagi semua pihak,” tutupnya.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index