RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Ilustrasi: SorotKabar.com

Jakarta,sorotkabar.com - Setelah lebih dari satu dekade berada di “zona abu-abu”, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya mendapat titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menindaklanjuti salah satu tuntutan utama rakyat dalam gerakan 17+8 dengan memasukkan RUU ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Kabar ini disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, dalam rapat kerja bersama menteri hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD. Hasan menegaskan, RUU Perampasan Aset kini sudah termasuk dalam daftar Prolegnas tahun ini.

“Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yaitu RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri, dan RUU tentang Kawasan Industri,” ungkap Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2025).

RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah digagas sejak 2009, tetapi pembahasannya tak kunjung rampung. Baru pada tahun ini, setelah gelombang demonstrasi dan desakan melalui gerakan 17+8, DPR menunjukkan langkah nyata.

Gerakan tersebut membawa 17 tuntutan untuk jangka pendek dan delapan tuntutan untuk jangka panjang, salah satunya percepatan pengesahan RUU ini.

Hasan menegaskan, inisiatif pengajuan RUU tersebut sepenuhnya berasal dari DPR.

“Ini tetap sebagai inisiatif DPR. Jadi Perampasan Aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tetapi di DPR, dan itu masuk ke 2025,” katanya.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index