Pekanbaru,sorotkabar.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Alnofrizal sebagai Teradu, tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 48-PKE-DKPP/I/2025 yang digelar di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
"Memutuskan, Satu; menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Kedua merehabilitasi nama baik teradu Alnofrizal selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Riau terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan, didampingi anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Selain itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan dan mengawasli putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Sementara itu anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Sehingga tindakan Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
"Oleh karena itu DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban teradu tidak terbukti. Dan Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," katanya lagi.
Untuk diketahui perkara ini diadukan Hendra Saputra yang memberikan kuasa kepada Arisona Suganda Hasibuan. Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal.(*)