Jakarta,sorotkabar.com – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI bersama Kedutaan Besar RI (KBRI) Phnom Penh memfasilitasi kepulangan jenazah seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Deli Serdang, Sumatra Utara, dari Phnom Penh pada Sabtu (30/8/2025).
Menurut keterangan resmi KBRI Phnom Penh, jenazah dijadwalkan tiba di Bandara Kuala Namu, Medan, pada Minggu (31/8/2025) dan langsung diserahkan kepada pihak keluarga oleh Kemenlu.
“Proses pemulangan jenazah didukung pembiayaan oleh donatur yang berkomunikasi langsung dengan Kemenlu,” demikian pernyataan KBRI Phnom Penh.
Sebelumnya, Kemenlu menjelaskan bahwa WNI tersebut meninggal dunia di Siem Reap, Kamboja, pada 12 Agustus 2025 akibat hepatitis toksik yang dipicu overdosis obat parasetamol. Ia sempat dirawat di Siem Reap Referral Hospital sebelum dinyatakan meninggal.
WNI tersebut berkunjung ke Kamboja menggunakan visa turis sejak 30 Mei 2025 dan tinggal bersama kenalan keluarga. Tidak ditemukan indikasi bahwa almarhum merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pada 31 Mei 2025, Kemenlu RI sempat menghubungi yang bersangkutan. Saat itu, almarhum mengaku meninggalkan Indonesia atas kemauan sendiri karena persoalan keluarga, serta menolak tawaran mediasi dari Pemerintah. Ia menegaskan dapat bepergian dan berkomunikasi secara bebas.
Kemenlu juga telah mengunjungi keluarga almarhum di Deli Serdang pada 12 Agustus 2025 untuk menyampaikan duka cita sekaligus menjelaskan langkah penanganan yang dilakukan, termasuk permintaan melalui jalur diplomatik agar otoritas Kamboja melakukan penyelidikan resmi.
Sebagai catatan, pada 2024 KBRI Phnom Penh menangani 3.310 kasus WNI, termasuk 92 kasus kematian. Dari jumlah tersebut, 78 persen diakibatkan masalah kesehatan, seperti strok/jantung (41 persen), TBC/pneumonia (21 persen), dan diabetes (7 persen). Tidak ditemukan kasus WNI meninggal dengan indikasi kehilangan organ tubuh.
Hingga Juli 2025, KBRI Phnom Penh telah menangani 3.256 kasus WNI. KBRI mengimbau seluruh WNI di Kamboja untuk menjaga pola hidup sehat serta menghindari tindakan yang dapat membahayakan kesehatan fisik maupun mental.(*)