Karyawan PT Timah Ditangkap, Tujuh Paket Sabu Diamankan

Karyawan PT Timah Ditangkap, Tujuh Paket Sabu Diamankan
Seorang karyawan PT Timah berinisial DF saat konferensi pers kasus narkoba di Polres Karimun.(Foto: Batamnews)

KARIMUN, sorotkabar.com - Seorang karyawan PT Timah berinisial DF ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. 

Penangkapan dilakukan di kediamannya di kawasan Perayun, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, pada 22 Agustus 2024. 

Saat penangkapan, DF diduga masih berada di bawah pengaruh narkoba setelah mengonsumsi barang haram tersebut.

Selain DF, polisi juga mengamankan rekannya, MS, seorang warga Sawang, yang turut terlibat dalam kasus ini.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Nuntung, mengungkapkan bahwa DF dan MS ditangkap atas dugaan kepemilikan 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 23,48 gram. 

“Tersangka DF, seorang karyawan PT Timah, kami tangkap di rumahnya di kawasan Perayun. Dari tangan tersangka, kami mengamankan 7 paket sabu,” ujar AKP Alfin dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Senin, 9 September 2024.

Alfin menjelaskan, saat penangkapan, DF didapati sedang dalam pengaruh narkoba. "Ketika diamankan, tersangka DF sedang mengonsumsi sabu," tambahnya.

Tersangka MS ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan DF. 

"Untuk sementara, DF diduga hanya sebagai pengguna, karena saat ditangkap ia sedang mengonsumsi sabu dan barang bukti yang kami temukan relatif sedikit. Sementara itu, MS diduga sebagai pengedar, mengingat barang bukti yang disita darinya cukup banyak,” jelas AKP Alfin.

Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index