Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, baik Bupati, Walikota dan Gubernur usai sudah dilaksanakan oleh KPU diseluruh Indonesia pada Tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 yang lalu.
Masing-masing Bakal Pasangan Calon mendaftar ke KPU dengan cara yang berbeda-beda. Ada yang datang membawa banyak masa lengkap dengan atraksi budaya dan pula yang datang hanya dengan beberapa orang saja dengan mengendarai becak dan sepeda motor.
Dari sekian banyak daerah yang melaksanakan pilkada, ternyata terdapat puluhan daerah yang hanya diikuti 1 pasangan calon. KPU telah merilis terdapat 41 daerah yang memiliki calon tunggal dengan rincian untuk pilkada propinsi 1 daerah, untuk pilkada kabupaten 35 daerah, dan untuk pilkada kota 5 daerah.
Lantas, apakah pilkada tetap diselenggarakan walaupun hanya ada 1 pasangan calon peserta pilkada?. Helatan pilkada tersebut tetap berlangsung dengan melawan Kotak Kosong. Fenomena melawan kotak kosong ini tidak saja terjadi di pilkada kali ini saja, tetapi juga sudah ada di pilkada sebelumnya.
Pasal 54C UU Pilkada menyatakan bahwa paslon tunggal melawan kotak kosong dapat terjadi dalam beberapa situasi, diantaranya:
1. bila setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasar hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
2. Atau terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
3. Selain itu, pemilihan paslon tunggal melawan kotak kosong juga bisa dilakukan bila sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa kampanye terdapat paslon yang berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/paslon pengganti, atau calon/paslon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
4. Pemilihan dengan paslon tunggal juga terjadi ketika pasangan calon lain dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pilkada.
Ketentuan Pasal 54D ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Pilkada berbunyi : (1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari suara sah. (2) Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.
(3) Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat dimaknai dua hal, yakni pada tahun berikutnya atau 2025, atau pemilihan berikutnya, yakni Pilkada 2029.
Kehadiran Kotak kosong dalam pilkada merupakan alternatif bagi masyarakat pemilih yang tidak setuju dengan calon tunggal yang ada. Kotak kosong ini merupakan solusi untuk menyalurkan aspirasi politik pemilih. Berdasarkan aturan hukum di atas, maka apabila kotak kosong mendapatkan suara terbanyak, maka pemilihan akan diulang, dan calon tunggal tidak otomatis menang.
Kotak kosong ini dapat dianggap sebagai benteng pertahanan terakhir bagi pemilih yang tidak setuju dengan calon tunggal yang ada, karena bisa saja calon tunggal mendominasi secara politik didaerah yang bersangkutan. Apalagi calon tunggal didukung oleh kekuatan finansial dan oligarki.
Mekanisme pemilihan calon tunggal vs kotak kosong sama saja seperti seperti di daerah dengan lebih dari satu pasangan calon. Pemilih akan diberikan surat suara dengan dua pilihan yakni nama pasangan calon tunggal dan kotak kosong. Pemilih bisa mencoblos salah satu dari keduanya. Jika pasangan calon tunggal mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah, maka mereka akan dinyatakan menang dan secara resmi dilantik sebagai kepala daerah. Namun, jika kotak kosong memenangkan lebih dari 50 persen suara, pemilihan akan diulang.
Penentuan Nomor Urut Calon Tunggal vs Kotak Kosong
Walaupun hanya ada 1 pasangan calon, nomor urut tetap diundi. KPU tetap melakukan pengundian nomor urut yang dilakukan sesuai dengan aturan pemilu yang mengharuskan setiap pasangan calon mendapatkan nomor urut yang akan dicetak di surat suara. Namun, dalam kasus calon tunggal, hanya nomor pasangan calon yang diundi, sedangkan kotak kosong secara otomatis akan menjadi lawannya di surat suara.
Pasal 54C Ayat 2 Undang-undang Pilkada disebutkan, bahwa dalam kasus Pilkada hanya diikuti calon tunggal, maka surat suara wajib memuat dua kolom foto. Satu kolom foto digunakan untuk memajang foto calon tunggal, sedangkan kolom satunya lagi dikosongkan.
Pelaksanaan Pengundian nomor urut ini tentu sangat penting untuk dilakukan agar masyarakat pemilih mengetahui nomor urut pasangan calon tunggal dan kotak kosong tersebut didalam surat suara. Karena walau bagaimanapun nomor urut juga tetap menjadi pedoman bagi pemilih dalam mencoblos surat suara.
Tingkat partisipasi pemilih
Apakah dengan adanya calon tunggal akan berpengaruh kepada tingkat partisipasi pemilih?Tidak ada jaminan dalam pilkada kalau calon tunggal akan membuat partisipasi pemilih menjadi tinggi atau rendah. Semuanya itu tergantung kepada pemilih itu sendiri untuk datang atau tidak ke TPS. Kalau pemilih setuju dengan calon tunggal tentu akan datang ke tps dan mencoblos calon tunggal, demikian juga sebaliknya.
Untuk meningkatkan partisipasi pemilih tentu KPU sebagai penyelenggara pilkada harus memberikan edukasi dan mengajak masyarakat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya guna menghasilkan pemimpin yang mempunyai legitimasi.
Solusi supaya tidak ada kotak kosong
Walaupun MK sudah menurunkan ambang batas lebih rendah bagi partai politik untuk bisa menjadi pengusung calon kepala daerah, namun fenomena kotak kosong masih saja banyak terjadi. Hal ini berarti putusan MK tidak efektif untuk mengapus penyelenggaraan pilkada melawan kotak kosong.
Menurut hemat penulis, supaya jangan terjadi lagi kotak kosong, maka Undang-undang harus melonggarkan persyaratan dengan menurunkan ambang batas pencalonan, termasuk untuk calon independen, sehingga akan memudahkan partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen dan calon independen untuk memenuhi persyaratan minimal persentase pencalonan.
Kemudian perlu juga dalam undang-undang pilkada dibuat batasan maksimal persentase dukungan pencalonan partai politik, sehingga ketika pasangan calon telah memenuhi dukungan maksimal partai politik, maka partai politik atau gabungan partai politik yang belum mendukung bisa membuat poros baru
Dengan makin kecilnya ambang batas persentase dan adanya batas maksimal dukungan parpol sebagai persyaratan pencalonan, maka akan lebih banyak memunculkan calon-calon kepala daerah, sehingga tidak lagi didominasi oleh kartel-kartel dan oligarki politik. Dengan makin banyaknya calon, maka pemilih akan lebih banyak pilihan.(*)
MAYANDRI SUZARMAN, SH.MH
Anak Lubuk Jambi Asli (ALJA)
Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A