DPR dan Pemerintah Sepakat Petugas Haji Diambil Alih Pusat, Tim Petugas Haji Daerah Resmi Ditiadakan

DPR dan Pemerintah Sepakat Petugas Haji Diambil Alih Pusat, Tim Petugas Haji Daerah Resmi Ditiadakan
Ilustrasi: SorotKabar.com

Jakarta,sorotkabar.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah resmi menghapus keberadaan Tim Petugas Haji Daerah (TPHD). Ke depan, seluruh urusan petugas haji akan dipegang pemerintah pusat.

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, menyebut keputusan ini diambil agar koordinasi lebih terpusat.

"Ya TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan," jelas Selly di Kompleks Parlemen, Minggu (24/8).

Menurutnya, penempatan petugas akan dilakukan oleh satu badan khusus di tingkat pusat, termasuk pelatihan dan pengawasan.

"Kita semua akan menyepakati bahwa untuk petugas haji itu adalah di pusat semua, supaya nanti akan terkoordinasi dengan lebih baik dan ada satu badan, mungkin badan diklat yang akan melakukan itu," sambungnya.

Namun, revisi undang-undang ini juga didorong oleh berbagai persoalan. Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Gerindra, Abdul Wachid, menyinggung adanya praktik jual beli kuota petugas di lapangan.

"Ada indikasi diperjualbelikan kuota petugas, bahkan ada yang numpang haji tanpa bekerja," ungkap Wachid, Jumat (22/8).

Ia menambahkan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) juga harus lebih ketat dalam kepengurusan izin. Hal ini dinilai penting agar biaya bimbingan tidak menyalahi aturan pusat.

"Penting ada daftar izin resmi, kalau tidak, sanksi akan sulit diterapkan," tegasnya.

DPR dan pemerintah menargetkan pengesahan RUU Haji dan Umrah menjadi undang-undang pada 26 Agustus mendatang. Hal ini sekaligus menyesuaikan dengan persiapan haji yang telah dimulai otoritas Arab Saudi.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index