Batam,sorotkabar.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya perdagangan puluhan satwa dilindungi yang rencananya dipasarkan melalui media sosial. Barang bukti berupa satwa hidup dan ribuan telur penyu berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Petugas menyita 2.020 butir telur penyu hijau, 15 ekor burung betet (Psittacula alexandri), dua ekor burung kakatua putih (Cacatua sp), satu ekor burung nuri kelam (Eclectus roratus), dan satu ekor burung beo. Semua satwa tersebut masuk dalam kategori dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan secara bebas.
“Satwa-satwa ini hendak diperjualbelikan melalui platform daring. Kami berhasil mencegah transaksi sebelum jatuh ke tangan pembeli,” ungkap salah satu penyidik Ditreskrimsus, Kamis (21/8/2025).
Barang bukti kini dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) untuk mendapat perawatan. Petugas BBKSDA menyebut kondisi sebagian besar satwa masih sehat, meski ada yang mengalami stres akibat proses penyelundupan.
Perdagangan satwa liar marak terjadi di wilayah perbatasan, termasuk Batam, yang kerap dijadikan jalur distribusi ke luar negeri. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam kelestarian satwa yang populasinya kian menipis.
“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang memperjualbelikan satwa dilindungi. Upaya ini penting demi menjaga ekosistem dan mencegah kepunahan,” tambah penyidik.
Polisi masih mendalami jaringan pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat lintas provinsi.(*)