Pekanbaru,sorotkabar.com - Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan menertibkan reklame iklan rokok yang tersebar di sejumlah ruas jalan protokol.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dengan nomor 30/SE/2025 yang ditandatangani pada Rabu (23/4/2025). Edaran ini secara resmi mengimplementasikan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam surat edaran tersebut, salah satu poin penting yang digarisbawahi adalah penetapan seluruh ruangan dalam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Lebih lanjut, larangan merokok di KTR berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik, menunjukkan cakupan aturan yang komprehensif.
Namun, implementasi di lapangan tampaknya tak berjalan mulus.Pantauan Hallo Riau, masih ada reklame rokok yang tak tersentuh oleh Satuan Pol PP sebagai instansi terkait yang berwenang melakukan tindakan penegakan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Reklame berukuran besar itu bahkan berdiri tepat di sekitaran Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau.Salah seorang masyarakat, Reni Restika menyinggung kinerja Satpol PP yang tak sesuai. Padahal reklame tersebut juga berada pada bagian jalan dengan yang ramai dilalui pengendara.
"Kenapa yang itu tak ditertibkan? Kan berada di kantor pemerintahan. Kalau dibilang tak kelihatan, ini jalanan ramai dari pagi hingga sore hari, malah kalau malam jadi kawasan yang pasar kuliner. Masak iya Satpol PP tak nampal," kata Reni.(*)