Paripurna Perubahan AKD Demokrat Ilegal, Begini Penjelasan BK DPRD Pekanbaru

Paripurna Perubahan AKD Demokrat Ilegal, Begini Penjelasan BK DPRD Pekanbaru
Ilustrasi: SorotKabar.com

Pekanbaru,sorotkabar.com - Rapat paripurna pengumuman perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi Partai Demokrat, dan penetapan susunan keanggotaan AKD DPRD Pekanbaru, beberapa waktu lalu masih menimbulkan polemik. BK menilai paripurna tersebut tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Anggota BK DPRD Pekanbaru Davit Marihot Silaban menyebut, rapat paripurna itu hanya dihadiri 12 anggota dewan. Selain itu, sampai saat ini tidak ada surat pengunduran diri resmi dari anggota Demokrat yang digeser dalam AKD.

“Perubahan AKD itu melanggar tata tertib dan PP Nomor 12 Tahun 2018. Tanpa surat pengunduran diri itu, paripurna tetap ilegal,” ujar David, Rabu (20/8/2025).

Ia menjelaskan, aturan mengenai perubahan susunan AKD diatur dalam Pasal 53 ayat (5) PP Nomor 12 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa perpindahan anggota DPRD antar AKD baru dapat dilakukan setelah menjabat minimal satu tahun, kecuali jika yang bersangkutan meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

BK juga menyoroti sikap pimpinan DPRD yang dinilai tidak konsisten dalam menetapkan syarat kuorum. Davit mencontohkan, pada rapat LKPJ beberapa waktu lalu diwajibkan kehadiran fisik anggota dewan. Namun, pada paripurna perubahan AKD, aturan itu diabaikan dan paripurna tetap dilanjutkan meski hanya 12 orang yang hadir.

“Ini inkonsistensi yang jelas terlihat. Kadang harus hadir fisik, kadang cukup tanda tangan absensi. Ini sudah baling-baling dan tidak komit dengan aturan sendiri,” tegasnya.

Selain masalah kehadiran, paripurna itu juga mendapat sorotan publik karena adanya anggota DPRD yang hadir mengenakan jersey sepak bola. BK menilai hal tersebut mencoreng wibawa dan kedisiplinan lembaga legislatif.

BK menegaskan akan segera menyurati pimpinan DPRD Pekanbaru untuk meminta agar paripurna khusus perubahan AKD Demokrat diulang. “Selama surat pengunduran diri itu tidak ada, maka paripurna kemarin tetap ilegal,” pungkasnya.(*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index