Siak,sorotkabar.com - Musim kemarau mulai merebak, meningkatkan ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) termasuk wilayah rawan di Kabupaten Siak.
Untuk mengantisipasi itu, Polsek Kandis Polres Siak bersama personel BKO Satgas Brimob Polda Riau melakukan patroli di titik rawan sekaligus menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan.
Sebanyak 12 personel dilibatkan, menyisir kawasan rawan Karhutla seperti Simpang Gelombang Kelurahan Telagasamsam dan Waduk Km 17 Dusun Tembusukampung Libo Jaya. Selain patroli, aparat kepolisian juga mengedukasi masyarakat tentang bahaya kabut asap serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani menegaskan, upaya ini bukan sekadar menjaga kamtibmas, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama untuk melindungi lingkungan.
"Kami hadir agar masyarakat sadar bahwa Karhutla berdampak luas, mulai dari kesehatan hingga ekonomi. Dengan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini, kami ingin masyarakat terlibat aktif mencegah pembakaran," ujar Kompol Herman, Selasa (19/8/2025).
Hingga Juli 2025, Kabupaten Siak mencatat 82 titik panas (hotspot) dan 38 titik api (firespot) yang terdeteksi oleh BMKG. Siak juga menjadi salah satu daerah dengan luasan terbakar lebih dari 50 hektare bersama Kampar, Bengkalis, dan Rokan Hilir. Fakta ini memperlihatkan betapa pentingnya langkah preventif aparat kepolisian dan seluruh elemen masyarakat.
Patroli Karhutla Polsek Kandis ini sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Siak dalam program Siak Hijau, yakni mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan. Salah satu fokus program tersebut adalah menekan angka Karhutla dan menjaga kelestarian ekosistem gambut yang rawan terbakar.
Dengan langkah konkret aparat di lapangan ditambah dukungan masyarakat, diharapkan cita-cita Siak Hijau dapat terwujud menjadi lingkungan yang sehat, lestari, dan bebas dari bencana kabut asap.(*)