BUKITTINGGI, sorotkabar.com - Empat anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) diberhentikan sementara. Sanksi itu diberikan setelah oknum anggota Satpol PP itu terbukti dugem di sebuah klub malam.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran yang sudah dituangkan dalam perjanjian kontrak kerja," kata Kepala Satpol PP Bukittinggi, Joni Feri, Kamis (5/9/2024).
Keempatnya, kata Feri, melanggar Pasal 4 tentang hak kewajiban dimana tercantum larangan melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah atau Korps serta melanggar sumpah anggota Polisi Pamong Praja yang terdapat dalam Panca Wira Satya.
"Karena itu, mereka kita jatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan hukuman berupa pemberhentian sementara," katanya.
Pemberhentian sementara itu berlaku selama satu bulan, mulai 5 September hingga 5 Oktober 2024 mendatang.
Adapun video anggota Satpol PP Bukittinggi yang dugem bersama perempuan viral di jagat maya dalam beberapa hari terakhir.
Dilihat detikSumut pada Kamis (5/9/2024), terlihat sejumlah pria dan wanita dengan pakaian yang minim asyik dugem di salah satu klub malam. Pria dalam video tersebut belakangan diketahui adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bukittinggi dari tim Unit Reaksi Cepat (URC).(*)