BANDA ACEH, sorotkabar.com - Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Aceh wajib menyertakan BPJS Kesehatan. Polantas hingga kini masih mengecek keaktifan peserta BPJS melalui website.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo mengatakan, pihaknya berencana akan menghubungkan server BPJS dan Kakorlantas untuk memudahkan pengecekan keaktifan peserta BPJS saat membuat SIM. Pengecekan selama ini masih dilakukan dengan mengunjungi situs BPJS.
"Anggota kita kan udah dikasih webnya oleh rekan-rekan BPJS. Ke depan tadi saya sampaikan, kenapa anggota harus pakai web? Kenapa nggak dihubungkan antara servernya BPJS dengan kita? Jadi begitu diketik nama, sudah muncul aktif atau nggak aktif atau terdaftar atau tidak. Jadi pakai HP memang ceknya sekarang ini, karena belum terkoneksi antara kita dengan BPJS. Ke depan akan kita koneksikan insyaAllah," kata Heru kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).
Heru menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Uji Coba Implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yang berlangsung di salah satu hotel di Banda Aceh. Menurut Heru, aturan wajib BPJS Kesehatan itu berlaku untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.
"Berlaku untuk semua," jelasnya.
Deputi Direksi Bidang Perluasan Peserta BPJS Kesehatan, Fachrurrazi mengatakan, masyarakat yang ingin membuat SIM dapat mengecek secara mandiri keaktifan peserta lewat aplikasi Pandawa. Lewat aplikasi tersebut, warga disebut dapat mengetahui statusnya sebelum mendatangi Satpas SIM.
Sementara bila status kepesertaan tidak aktif, maka harus diaktifkan terlebih dahulu. Menurutnya, ketidakaktifan disebabkan beberapa faktor salah satunya karena tunggakan iuran.
"Kalau tidak aktifnya itu karena dia punya cicilan hutang istilahnya, ya dia bayar dengan bukti nanti mengikuti program rehab ya. Ibaratnya kayak rehabilitasi lah ibaratnya. Itu nanti sama dia prosesnya ada virtual account-nya kan. Dengan menunjukkan virtual account itu sudah bisa," ujar Fachrurrazi.
Fachrurrazi juga menjelaskan, BPJS Kesehatan juga menjamin pasien kecelakaan lalu lintas namun mereka akan berkoordinasi dengan Jasa Raharja. Bila plafon yang disediakan Jasa Raharja kurang, maka kekurangannya disebut akan ditanggung BPJS.
"BPJS menjamin setelah penjaminan oleh Jasa Raharja selesai, tuntas. Mereka ada plafon Rp 20 juta tapi kalau misalnya itu kurang maka penjamin keduanya yang baru bermain. Siapa itu? BPJS Kesehatan," jelasnya.
"Nah proses untuk Jasa Raharja itu sendiri mulai dari surat keterangan kepolisian atau kecelakaan lalu lintas. Itu ada yang namanya kecelakaan ganda atau kecelakaan tunggal. Itu lihat situasinya polisi lebih tahu tapi pada prinsipnya kalau ditanya JKN menjamin? Menjamin tapi setelah jaminan pertama selesai dulu. Siapa itu? Jasa Raharja yang menjamin," lanjut Fachrurrazi.(*)