Jakarta,sorotkabar.com — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berkeadilan untuk semua pihak. UU Ketenagakerjaan yang baru harus menjawab tiga kepentingan sekaligus, yakni perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh, iklim investasi yang kondusif bagi pengusaha, dan fondasi ekonomi yang kuat.
"Kita semua punya semangat yang sama, bagaimana nanti undang-undang yang lahir harus bisa menjawab masalah buruh, bisa menjawab masalah pengusaha, dan bisa menjawab masalah negara. Dan ini perlu dialog kita bersama," kata Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Muhammad Rusdi, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (16/8/2025).
Rusdi menegaskan komitmen PKS untuk melahirkan UU Ketenagakerjaan yang berkeadilan, bahkan sejak era Hidayat Nur Wahid menjadi Ketua MPR. Dalam dialog bertajuk "Mendorong UU Ketenagakerjaan Baru yang Berkeadilan", Rusdi memaparkan bahwa legislator PKS di parlemen konsisten memperjuangkan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja.
Bahkan pada 2006, menurutnya, Mustafa Kamal bersuara lantang di paripurna DPR menolak rencana pemerintah mereduksi hak-hak pekerja terkait perlindungan dan kesejahteraan. Kemudian pada 2009–2011, Zuber Syafawi menjadi salah satu motor lahirnya UU BPJS yang bersinergi dengan para serikat pekerja.
Rusdi menambahkan, tak berhenti di situ, Ansyori Siregar dan Indra, anggota Komisi IX DPR RI dari PKS pada 2012, menyampaikan sikap tegasnya dalam sidang paripurna DPR terkait upaya kembali mereduksi hak-hak pekerja.
PKS juga menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja karena dianggap mereduksi perlindungan dan kesejahteraan para pekerja, serta minimnya meaningful participation dalam proses perumusannya. Penolakan itu bahkan disampaikan langsung oleh Presiden PKS saat itu, Sohibul Iman, pada 2019.
Rusdi menekankan UU Ketenagakerjaan yang baru harus mengoreksi UU Omnibus Law Cipta Kerja. UU baru tersebut harus dibangun dari logika berpikir dan semangat yang kembali pada Pembukaan UUD 1945, yakni mencerdaskan, melindungi, dan mensejahterakan. Selain itu, harus mengadopsi nilai luhur Pancasila: spiritualitas, musyawarah, kemanusiaan, dan keadilan sosial.
Pihaknya tidak ingin mengulangi kegagalan dan kesalahan logika berpikir dari UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai hanya berorientasi pada profit dan efisiensi tanpa mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan spiritualitas.
"Insya Allah, PKS akan terus konsisten mengawal lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berkeadilan," tegasnya.
Menurut Rusdi, harapan pekerja, buruh, pengusaha, dan pemerintah bisa tercapai dengan hadirnya UU Ketenagakerjaan yang berkeadilan. Ia juga menekankan bahwa upah layak bagi buruh adalah keharusan, karena 10 tahun kebijakan upah murah bukan hanya mereduksi kesejahteraan pekerja, tetapi juga membuat daya beli dan konsumsi masyarakat terjun bebas. Meski begitu, ia mengakui bahwa kebijakan upah layak harus dibarengi dengan penataan iklim investasi yang kondusif.
Dalam dialog tersebut, hadir juga Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat; Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Indra; Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani; aktivis buruh Zen Mutowali; Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPN APINDO, Darwoto.(*)