Kenaikan PBB 250 Persen di Pati Jadi Sorotan, Mendagri Minta Kepala Daerah Hati-hati

Kenaikan PBB 250 Persen di Pati Jadi Sorotan, Mendagri Minta Kepala Daerah Hati-hati
Ilustrasi: SorotKabar.com

Jakarta,sorotkabar.com – Polemik kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati terus memanas. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkap Bupati Pati, Sudewo, tidak melaporkan kebijakan menaikkan PBB hingga 250 persen kepada pemerintah pusat, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Tito menjelaskan, besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB merupakan kewenangan bupati dan wali kota, namun harus dikonsultasikan kepada gubernur. “Penentuan angka NJOP dan PBB itu ditentukan bupati dan wali kota dengan konsultasi, dan yang me-review adalah gubernur. Makanya enggak sampai ke saya, tapi gubernur,” jelas Tito, Kamis (14/8/2025).

Ia meminta seluruh kepala daerah mempertimbangkan kemampuan masyarakat sebelum mengeluarkan kebijakan yang menyangkut pajak dan retribusi. “Jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja,” tegasnya.

Di Pati, kebijakan ini memicu demonstrasi besar pada Rabu (13/8/2025). Ribuan warga mendatangi kantor bupati, menuntut Sudewo mundur. Kericuhan sempat terjadi ketika Sudewo menemui massa, hingga dirinya dilempari botol air mineral dan sandal.

DPRD Kabupaten Pati telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk memproses pemakzulan. Namun, Sudewo menolak melepas jabatan dengan alasan dipilih secara konstitusional oleh rakyat.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index