Kisruh PPP Riau Memanas, Kubu Afrizal Bantah Penggelapan Dana Hibah Partai

Kisruh PPP Riau Memanas, Kubu Afrizal Bantah Penggelapan Dana Hibah Partai
PPP Riau kubu Afrizal Hidayat, beberapa waktu lalu saat menolah Muswillub yang melahirkan Ketua Ikbal Sayuti.

Pekanbaru,sorotkabar.com – Kisruh PPP Riau antara kubu Ikbal Sayuti dan Afrizal Hidayat masih belum mereda bahkan semakin meruncing.

Pengurus DPW PPP Riau versi Plt Ketua Afrizal Hidayat membantah tudingan PPP Riau kubu Ikbal Sayuti yang menuding pihaknya melakukan penggelapan uang hibah partai mencapai Rp874 juta, dan telah dilaporkan ke Kejaksaan.

Kepada CAKAPLAH.com, Afrizal menyebut bahwa tidak ada penggelapan, karena anggaran tersebut masih tersimpan dan digunakan untuk operasional pihaknya di DPW PPP Riau.

"Tidak ada yang menggelapkan. Uang masih ada untuk operasional DPW PPP Riau. Itu (tudingan) versi Ikbal Cs saja. Kami DPW Riau masih ada dan berjalan juga, jadi tidak ada yang namanya penggelapan," tegasnya, Rabu (13/8/2025).

"Karena tanda tangan (hibah dari Kesbangpol) kami yang menerima dari Kesbangpol, maka kami akan pertanggungjawabkan juga di Kesbangpol, bukan ke pihak yang lain-lain," cakapnya lagi.

Hal yang sama dikatakan Bendahara DPW PPP Riau versi Plt Afrizal yakni M Arpah yang juga membantah adanya penggelapan.

"DPW PPP dengan Ketua H Afrizal Hidayat tetap menjalankan tugas kepartaian dan tentu menggunakan dana untuk operasional. Jadi dana partai yang mereka (Kubu Ikbal) maksud masih ada dan digunakan untuk kegiatan kepartaian sesuai dengan peruntukannya," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPW PPP Riau pimpinan Ketua DPW Ikbal Sayuti melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah partai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru yang diduga diselewengkan oleh oknum kepengurusan sebelumnya.

Laporan ini diajukan oleh kuasa hukum DPW PPP Riau dari Law Office Dr Suriyadi and Partners. Dalam surat laporan bernomor 18/ADV/SURIYADI/LP/VII/2025 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, kuasa hukum menyampaikan bahwa terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan partai hingga Rp874 juta.

Dana tersebut bersumber dari hibah pemerintah provinsi dalam hal ini Kesbangpol untuk partai politik.

Suriyadi menjelaskan bahwa dugaan penyelewengan terjadi setelah terbitnya Surat Keputusan DPP PPP Nomor 1698/SK/DPP/W/VI/2025 tertanggal 26 Juni 2025. SK tersebut mengesahkan susunan kepengurusan baru DPW PPP Riau masa bakti 2021–2026 hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa, sekaligus mencabut SK Plt sebelumnya.

Namun, meski kepengurusan lama sudah tidak berlaku, oknum yang mengatasnamakan DPW PPP Riau diduga tetap melakukan transaksi keuangan. Berdasarkan bukti rekening koran PT Bank Riau Kepri Syariah (BRKS), penarikan tunai dilakukan tiga kali berturut-turut.

"Pada 30 Juni 2025 senilai Rp214 juta, 1 Juli 2025 senilai Rp250 juta, dan 2 Juli 2025 senilai Rp410 juta. Total penarikan yang diduga tidak sah ini mencapai Rp874 juta,” ungkap Suriyadi, Senin (4/8/2025) malam.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index