Pekanbaru,sorotkabar.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mengungkap jaringan peredaran ganja skala besar yang melibatkan dua mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau (Suska Riau). Tak tanggung-tanggung, dari operasi ini disita sebanyak 63 kilogram ganja kering, dengan sebagian besar barang bukti ditemukan tersembunyi di atap Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) kampus.
Pengungkapan mengejutkan ini bermula dari informasi masyarakat pada awal Agustus 2025, yang melaporkan dugaan pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, KM 1, Pekanbaru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kabid Berantas BNNP Riau Kombespol CP Sinaga langsung memerintahkan tim yang dipimpin Kombespol Berliando untuk melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi.
Aksi cepat dilakukan pada Jumat (8/8/2025), pukul 09.40 WIB, ketika dua tersangka berinisial RS dan S ditangkap di lokasi ekspedisi. Petugas menemukan satu kardus mencurigakan berisi 23 paket ganja kering yang dibungkus lakban cokelat.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa para pelaku masih menyimpan puluhan paket ganja lainnya di area kampus. Tim bergerak cepat ke Gedung PKM UIN Suska Riau dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan pihak kampus.
Hasilnya, ditemukan 1 kardus berisi 30 paket ganja di atap gedung. Lalub1 kardus lagi berisi 10 paket dibungkus karung plastik. Total barang bukti 63 bungkus ganja kering dengan berat bruto 63 kilogram.
Dari pengakuan tersangka RS, diketahui ia adalah mantan mahasiswa UIN Suska dan berperan sebagai pengendali distribusi. Ia mengangkut 70 paket ganja dari Panyabungan, Sumatera Utara, menggunakan mobil Daihatsu Terios hitam pada 7 Agustus 2025.
Distribusi paket dilakukan 23 paket akan dikirim ke Tangerang Selatan. Kemudian 40 paket ke Palembang, 4 paket untuk upah kurir, dan 3 paket dijual langsung seharga Rp1,5 juta per paket.
“RS mengaku menyimpan barang di kampus karena merasa lokasi tersebut aman dan tidak terpantau aparat. Ia sudah tiga kali melakukan aksi serupa sejak Mei 2025 dengan imbalan Rp200 ribu per pengiriman,” ungkap Kombespol CP Sinaga dikutip dari MCRiau.
Sementara tersangka S membantu dalam proses penyimpanan dan distribusi. Ia mengaku sudah dua kali terlibat sejak Juli 2025 dan dijanjikan imbalan Rp2 juta, yang akan diterima setelah seluruh paket terjual atau terkirim.
Sinaga menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan modus ekspedisi antarprovinsi untuk menyamarkan peredaran ganja. Rute pengiriman mencakup Sumatera Utara, Riau, Palembang, Lampung, dan Pulau Jawa.
CP Sinaga menegaskan komitmen BNNP untuk menindak tegas siapa pun yang mencoba menyalahgunakan lingkungan kampus sebagai tempat peredaran narkoba.
“Kampus adalah tempat mencetak generasi penerus bangsa, bukan tempat penyimpanan atau distribusi narkoba. Mari kita wujudkan Kampus Bersinar (Bersih Narkoba),” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat yang sudah terlanjur terlibat dalam penyalahgunaan narkotika untuk tidak takut mencari bantuan.
“Kami terbuka untuk program rehabilitasi bagi siapa pun yang ingin pulih. Jangan takut akan stigma. Yang terpenting adalah keberanian untuk berubah,” tambahnya.
Kini, kedua tersangka RS dan S resmi ditahan dan terancam hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)