Polres Rohul Musnahkan 9,5 Kg Ganja, Dua Pengedar Terancam 20 Tahun Penjara

Polres Rohul Musnahkan 9,5 Kg Ganja, Dua Pengedar Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi: SorotKabar.com

Rohul,sorotkabar.com – Polres Rokan Hulu (Rohul) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 9.514 gram atau 9,5 kilogram (Kg) hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba pada akhir Juli lalu. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Mapolres Rohul, Senin (12/8/2025).

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra dan turut dihadiri Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejari Rohul Eko Wira Setiawan, perwakilan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rohul.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan ganja kering seberat 9.514 gram dari total tangkapan 10,3 kg. Sisanya sebanyak 106,5 gram digunakan untuk uji laboratorium di Labfor Polda Riau dan 102,21 gram sebagai barang bukti dalam proses persidangan.

Dua tersangka dalam kasus ini adalah Hendra alias Ara (35), warga Tolang Jahe, Provinsi Sumatera Utara, dan Indra Sakti Muda Nasution alias Ucok (42), warga Medan. Keduanya ditangkap saat hendak mengedarkan ganja di wilayah Rambah Hilir.

Kapolres melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba. Operasi penangkapan dilakukan pada Selasa pagi, 29 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 Wib di pinggir jalan Dusun Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.

“Saat dilakukan penangkapan, salah satu tersangka, Hendra alias Ara, melakukan perlawanan aktif sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku,” jelas AKP Repelita.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 10 paket besar ganja kering yang dibungkus lakban cokelat, satu karung putih, satu plastik biru, dua unit handphone, dan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan sebagai sarana transportasi narkoba.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Rokan Hulu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti komitmen Polres Rohul dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Kapolres Rohul juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian dalam memerangi narkoba di lingkungan sekitar.(*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index