Dari hasil penggerebekan, petugas menyita 50 jerigen Bio Solar berisi sekitar 1.470 liter, 18 jerigen Pertalite sebanyak 522 liter, satu unit becak motor, gerobak kayu, serta dokumen berupa 10 lembar surat rekomendasi dan sembilan surat kuasa.
“BBM subsidi dibeli seharga Rp200 ribu per jerigen untuk solar dan Rp290 ribu untuk pertalite, masing-masing berisi sekitar 29 liter. Fee sebesar Rp10 ribu diberikan pelangsir kepada pihak SPBU untuk setiap jerigen yang keluar,” ujar Kombes Ade.
Selama satu pekan, pelangsiran dilakukan rutin menggunakan becak motor dan gerobak kayu, lalu disalurkan kembali ke masyarakat umum.
Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau dan disangkakan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.(*)