Walhi Riau Desak Tindakan Tegas dan Cabut Izin Korporasi Pelaku Karhutla di Riau

Walhi Riau Desak Tindakan Tegas dan Cabut Izin Korporasi Pelaku Karhutla di Riau
Ilustrasi: SorotKabar.com

Pekanbaru,sorotkabar.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mendesak aparat penegak hukum untuk menetapkan korporasi pemilik areal terbakar sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Desakan itu muncul setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel lima perusahaan pelaku karhutla di Provinsi Riau, Selasa (31/7/2025).

Lima korporasi yang disegel yaitu PT Adei Plantation Industry, PT Multi Gambut Industri (MGI), PT Tunggal Mitra Plantation (TMP), PT Sumatera Riang Lestari (SRL), dan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP). Dari kelima perusahaan tersebut, tiga di antaranya tercatat memiliki riwayat pelanggaran berat terkait karhutla, yakni PT Adei, PT JJP, dan PT SRL.

"Kami mendesak penegak hukum menetapkan perusahaan yang areal kerjanya terbakar sebagai tersangka karhutla. Penegakan hukum juga harus paralel dengan evaluasi perizinan," ujar Manajer Pengorganisasian dan Akselerasi WKR WALHI Riau, Eko Yunanda.

PT Adei Plantation Industry, perusahaan asal Malaysia, telah dua kali divonis bersalah atas kasus karhutla. Pada 2016, Mahkamah Agung memutus denda Rp1,5 miliar dan biaya pemulihan Rp15,1 miliar atas kebakaran 40 hektare pada 2013. Pada 2020, perusahaan kembali dijatuhi denda Rp1 miliar dan biaya pemulihan Rp2,9 miliar atas kebakaran 4,16 hektare di Pelalawan.


PT Jatim Jaya Perkasa bahkan lebih parah. Perusahaan ini dihukum membayar ganti rugi Rp119,8 miliar dan biaya pemulihan Rp371,1 miliar atas kebakaran tahun 2013. Namun hingga kini belum ada itikad baik dari perusahaan menjalankan putusan Mahkamah Agung. Lebih ironis, perusahaan justru menanam sawit di area bekas terbakar.

Sementara PT SRL, meski tercatat sebagai salah satu dari 15 perusahaan pelaku karhutla yang dibebaskan lewat SP3 oleh Polda Riau tahun 2016, memiliki berbagai catatan hitam. Mulai dari kerusakan ekosistem gambut, tidak menjalankan restorasi, hingga dugaan pelanggaran ketenagakerjaan seperti pekerja anak dan kekerasan terhadap pekerja perempuan.

"Perusahaan yang berulang kali menjadi pelaku karhutla dan memiliki pelanggaran lingkungan hidup lainnya sudah layak dicabut izinnya seperti PT Adei, PT JJP, dan PT SRL," tegas Eko.

Walhi Riau juga menyebutkan titik panas dengan level kepercayaan di atas 70 persen masih terdeteksi di 17 perusahaan lainnya berdasarkan citra satelit Aqua dan Terra. Eko menilai kebakaran berulang ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum, keberpihakan aparat terhadap korporasi, dan kurangnya pengawasan terhadap izin perusahaan.(*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index