SIAK, sorotkabar.com - Seorang ayah di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berumur 7 tahun meskipun awalnya tidak mengakui perbuatannya dan juga tidak menyangka istrinya bakal melaporkannya ke polisi.
“Laporan masuk tanggal 30 Agustus 2024, malamnya pelaku langsung kami tangkap,” ujar PS Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak, Aipda Leonar Pakpahan, Senin (02/08/2024).
Ia menceritakan kronologi penangkapan terhadap pelaku Jumat (30/8/2024), diketahui pelaku berada di Dayun. Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi memerintahkan PS Kanit IV Satreksrim, Aipda Leonar Pakpahan beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap diduga terlapor.
“Terlapor ini tidak tahu bahwa ia telah dilaporkan istrinya ke Polres Siak, jadi begitu kami datang ia kaget,” ujarLeonar.
Saat ditangkap, pelaku sedang duduk di depan rumahnya. Pelaku pura-pura tidak tahu kejadian dan bahkan tidak mengakuinya. “Setelah diinterogasi di kantor barulah pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Dari pengakuannya, pelaku sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada anaknya berulang kali. Perbuatan itu ia lakukan lebih tiga kali selama Agustus 2024.
“Ya, pelaku ini melampiaskan hasratnya kepada anaknya ketika istrinya sedang tidak di rumah, seperti saat pergi ke pasar dan berjualan,” katanya.
Hasil visum juga menunjukkan bukti bahwa pelaku telah melakukan perbuatan persetubuhan. Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Siak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)