Siak,sorotkabar.com - Meski rutin dilakukan penertiban terhadap truk angkutan barang yang kelebihan muatan dan ukuran atau Over Dimension Over Loading (ODOL), realitanya masih banyak sopir dan perusahaan yang belum mematuhi aturan.
Truk ODOL ini sering dikeluhkan masyarakat karena menjadi penyebab utama kerusakan jalan di wilayah Kabupaten Siak hingga ke jalan poros kampung ke kampung. Itu terjadi hampir di tiap kecamatan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak, Junaidi, saat memimpin rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bersama Polres Siak dan pemerintah kecamatan.
Pihaknya akan menindak tegas dan mencari solusi agar truk nakal tak lagi lewat ke jalan perkampungan dan merusak jalan yang dianggarkan dari APBD.
"Permasalahan angkutan overload ini sudah lama terjadi, kami bersama Satlantas Polres Siak rutin melakukan razia dua kali seminggu. Tapi permasalahan ODOL ini masih ada, bahkan sudah masuk ke jalan perkampungan," ujar Junaidi, Selasa (22/7/2025).
Sesuai arahan Bupati Siak, ia diminta untuk segera membenahi aturan biaya angkut serta mengatur kembali pajak kendaraan perusahaan.
"Dalam waktu dekat kami akan mengagendakan pertemuan dengan perusahaan dan pengusaha peron yang ada di Siak untuk membahas terkait biaya angkut, kapasitas angkut, dan terkait pembayaran pajak kendaraan yang saat ini kami wajibkan," tambahnya.
Ia meminta perusahaan yang beroperasi lebih dari 6 bulan wajib memutasi kendaraannya ke pelat BM S. Tujuannya agar mereka membayar pajak yang nantinya digunakan untuk memelihara jalan.
"Nanti kita akan membuat MOU dengan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Siak mengindahkan imbauan kita," kata dia.
Dinas Perhubungan juga berencana akan membangun portal atau pembatas tinggi kendaraan di beberapa titik, tapi rencana ini masih dalam tahap kajian.
"Ke depan kita bangun portal-portal untuk menindak ODOL-ODOL ini, namun untuk membuat portal ini kita harus menghitung ukuran mobil pemadam kebakaran agar ketika terjadi kebakaran tidak membahayakan mobil damkar," tutupnya.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Siak, AKP Kaliman, menyampaikan perlunya aturan yang lebih jelas agar penindakan bisa dilakukan hingga ke jalan-jalan kecil di kampung.
"Untuk penindakan ODOL ini kita perlu membuat kebijakan terkait permasalahan ini mulai dari rambu-rambu tipe jalan sampai ke kampung-kampung," ujarnya.
Dengan begitu, kepolisian bisa menindak dan mengedukasi sopir truk dan pengusaha di Kabupaten Siak agar mematuhi aturan tersebut.
Apalagi Siak merupakan daerah destinasi wisata yang memerlukan jalan dalam kondisi bagus supaya wisatawan nyaman untuk berkunjung ke Siak.(*)