Jokowi Teken Perpres Baru soal Polri, Astamaops-Astamarena Dijabat Bintang Tiga

Jokowi Teken Perpres Baru soal Polri, Astamaops-Astamarena Dijabat Bintang Tiga
Presiden Jokowi (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, sorotkabar.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpres ini adalah perubahan dari Perpres Nomor 52 Tahun 2010.

Dilihat Sabtu (24/8/2024), ada empat pasal yang diubah dalam Perpres itu. Empat pasal itu adalah pasal 4 pada huruf b angka 2 dan angka 3, pasal 8, pasal 9, dan pasal 54 pada ayat 1 dan 2. Berikut bunyi pasal yang berubah:

Pada pasal 4 Perpres 90/2024 yang diubah adalah nomor dua dan tiga, yaitu perubahan nama 'Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops)' dan 'Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Astamarena)'. Pada perpres sebelumnya, tidak ada kalimat 'utama' dalam jabatan tersebut, hanya tertulis 'Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops)' dan 'Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena)'.

Tugas dan fungsi dua jabatan itu tertuang pada pasal 8 dan 9 yang juga diubah. Berikut bunyinya;

Pasal 8
(1) Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi disingkat Astamaops Kapolri merupakan unsur pembantu pimpinan dalam bidang manajemen operasi kepolisian yang berada di bawah Kapolri.
(2) Astamaops Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Kapolri dalam bidang perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pelaksanaan kerja sama kementerian/lembaga serta menindaklanjuti pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program khusus Pemerintah yang berkaitan dengan Polri.
(3) Astamaops Kapolri dipimpin oleh Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi disingkat Astamaops Kapolri yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Astamaops Kapolri dibantu oleh seorang Wakil Astamaops Kapolri disingkat Waastamaops Kapolri.
(5) Astamaops Kapolri terdiri dari paling banyak 5 (lima) biro.

Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut;

Pasal 9
(1) Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran disingkat Astamarena Kapolri merupakan unsur pembantu pimpinan dalam bidang perencanaan umum dan anggaran yang berada di bawah Kapolri.
(2) Astamarena Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi perencanaan umum dan anggaran, penyiapan perencanaan kebijakan teknis dan strategi Polri, pembinaan sistem organisasi dan manajemen, serta tata laksana di lingkungan Polri, serta menyelenggarakan program reformasi birokrasi Polri.
(3) Astamarena Kapolri dipimpin oleh Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran disingkat Astamarena Kapolri yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Astamarena Kapolri dibantu oleh seorang Wakil Astamarena Kapolri disingkat Waastamarena Kapolri.
(5) Astamarena Kapolri terdiri dari paling banyak 6 (enam) biro.

Adapun pasal 54 yang berubah hanya di ayat 1 dan 2, bunyinya saat ini sebagai berikut:

(1) Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdiklat, Dankorbrimob, Astamaops, Astamarena, As
SDM, dan Aslog merupakan jabatan eselon I.a.
(2) Wairwasum, Wakabaintelkam, Wakabareskrim, Kadivpropoffi, Kadivkum, Kadivhumas, Kadivhubinter, Kadiv TIK, Kakorlantas, Kadensus 88 AT, Kakorpolairud, Kakorsabhara, Kakorbinmas, Wakalemdiklat, Kasespim, Ketua STIK, Gub Akpol, Kapusdokkes, Wadankorbrimob, Waastamaops, dan Waastamarena merupakan jabatan eselon I.b.

Dalam Pepres itu tertulis, Astamops dan Astamarena dijabat oleh pangkat bintang tiga. Sebelumnya, jabatan tersebut diisi oleh pangkat bintang dua.(*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index