KPK Bongkar Celah Korupsi dalam Pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan

KPK Bongkar Celah Korupsi dalam Pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Dok BPJS/Istimewa)

Jakarta,sorotkabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah celah yang berpotensi memicu korupsi dan praktik fraud dalam penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan. Temuan tersebut mencakup proses pendaftaran peserta, pengelolaan data, hingga mekanisme pembayaran klaim jaminan sosial ketenagakerjaan.

KPK meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan langkah perbaikan guna menutup berbagai titik rawan penyimpangan yang ditemukan dalam kajian pemetaan risiko korupsi.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari penindakan, tetapi juga dari kemampuan membangun sistem yang mampu mencegah penyimpangan sejak awal.

"Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari penindakan, tetapi juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan membangun sistem yang mampu menutup ruang penyimpangan sejak awal. Penguatan tata kelola menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Aminudin, Kamis (25/6/2026).

Menurut Aminudin, kajian Direktorat Monitoring KPK menemukan sejumlah risiko korupsi dalam penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, penguatan tata kelola dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh agar sistem perlindungan pekerja berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Ia menambahkan, perbaikan tata kelola juga sejalan dengan target pemerintah memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai instrumen pengurangan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan.

Pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 32,15% pada 2025 dan meningkat menjadi 43,92% pada 2029, dengan menggunakan data acuan semester I tahun 2024.

"Target tersebut membutuhkan sistem penyelenggaraan yang bersih dan akuntabel agar manfaat perlindungan sosial benar-benar tepat sasaran," tandas Aminudin.

Direktur Monitoring KPK, Aida Ratna Zulaiha, menjelaskan besarnya dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dan luasnya cakupan peserta menjadikan tata kelola lembaga tersebut sebagai isu strategis yang berkaitan dengan perlindungan pekerja, kepercayaan publik, dan keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional.

Dalam kajian yang dilakukan sepanjang Maret hingga Desember 2025, KPK menemukan sejumlah kelemahan pada aspek regulasi yang menjadi kewenangan Kemenaker. Beberapa di antaranya adalah belum jelasnya klasifikasi peserta penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU), serta definisi hubungan kerja yang dinilai berpotensi menimbulkan moral hazard dalam kepesertaan.

"Pada sisi lain, mekanisme pengawasan dan pemeriksaan dinilai masih terbatas, sementara pengaturan iuran pada sektor jasa konstruksi belum sepenuhnya mempertimbangkan tingkat risiko pekerjaan berdasarkan durasi maupun terminasi kontrak," ungkap Aida.

Selain itu, KPK juga mengidentifikasi potensi fraud BPJS Ketenagakerjaan pada proses pendaftaran peserta oleh badan usaha maupun tenaga kerja. Risiko lainnya terdapat pada desain kepesertaan sektor jasa konstruksi yang berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan perlindungan, serta kerawanan penyimpangan dalam pembayaran klaim Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

"Efektivitas pengawasan dan penegakan sanksi terhadap praktik fraud masih perlu diperkuat. BPJS Ketenagakerjaan selaku pengelola dana publik juga perlu memperkuat penerapan sistem three lines of defence secara menyeluruh, mulai dari pengendalian pada unit operasional, penguatan fungsi kepatuhan dan pengendalian internal, hingga audit independen, baik internal maupun eksternal," terang Aida.

Untuk menutup berbagai celah korupsi dan penyimpangan tersebut, KPK merekomendasikan penguatan regulasi serta tata kelola, termasuk penyempurnaan penerapan prinsip know your customer (KYC) berbasis risiko dalam proses pendaftaran peserta dan pembayaran klaim.

KPK juga mendorong perbaikan desain kepesertaan sektor jasa konstruksi agar besaran iuran disesuaikan dengan durasi pekerjaan dan masa berlaku kontrak sehingga lebih mencerminkan tingkat risiko yang sebenarnya.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index