Jakarta,sorotkabar.com — Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyampaikan bahwa program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk komoditas beras mulai bergulir pada Sabtu (12/7/2025). Program intervensi yang bertujuan meredam fluktuasi harga beras di pasaran tersebut secara bertahap akan menjangkau berbagai daerah di Indonesia. Bapanas memastikan masyarakat dapat mengakses beras dengan harga yang terjangkau.
“Pemerintah bersama Perum Bulog memastikan beras SPHP mulai tersedia dan dapat dibeli masyarakat di pasar-pasar dan Gerakan Pangan Murah (GPM) mulai hari ini. Secara gradual, penyaluran akan terus dimasifkan, termasuk ke Koperasi Merah Putih dan Kios Pangan binaan pemerintah daerah,” kata Kepala Bapanas/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).
Aktivasi kembali program SPHP beras juga akan mengiringi pelaksanaan program bantuan pangan beras yang diluncurkan pada Juli 2025. Berdasarkan pantauan Bapanas, beras SPHP mulai diakses masyarakat di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, hingga Papua.
“Tentu intervensi pemerintah ini kita harapkan dapat meredam fluktuasi harga. Beras SPHP yang beredar harus berkualitas baik dan dijual dengan harga sesuai regulasi, agar lebih terjangkau,” ujarnya.
Arief memaparkan, harga penjualan beras SPHP dari gudang Bulog kepada mitra penyalur ditetapkan sebagai berikut Rp 11.000 per kilogram (kg) untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi; Rp 11.300 per kg untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan; serta Rp 11.600 per kg untuk wilayah Maluku dan Papua.
Adapun harga eceran tertinggi (HET) beras SPHP yang dijual ke masyarakat sesuai Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024 yaitu Rp 12.500 per kg (Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi), Rp 13.100 per kg (wilayah lainnya di Sumatera, NTT, Kalimantan), dan Rp 13.500 per kg (Maluku dan Papua).
Arief menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik tak wajar dalam pelaksanaan program SPHP maupun bantuan pangan beras. Penguatan sinergi dengan TNI dan Polri menjadi bagian dari strategi di lapangan.
“Komitmen pemerintah adalah memperkuat penyaluran beras SPHP ke masyarakat. Tidak boleh ada praktik tak wajar. Outlet harus jelas dan mudah diakses masyarakat. Bapanas siap mengawasi bersama Satgas Pangan Polri,” katanya.
Untuk wilayah tertentu, lanjut Arief, distribusi bantuan pangan beras juga memerlukan pengawalan TNI agar penyaluran tepat sasaran, termasuk ke daerah pelosok.
Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi SPHP Beras yang digelar secara daring bersama Perum Bulog dan seluruh pemerintah daerah pada Jumat (11/7/2025), Bapanas menyamakan persepsi untuk mempercepat dua instrumen intervensi, yakni penyaluran beras SPHP dan bantuan pangan beras.
“Mohon agar segera dilakukan percepatan, baik SPHP maupun bantuan pangan. SPHP seharusnya sudah bergerak. Kita percepat penyalurannya,” kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa.
Ia menjelaskan, distribusi awal difokuskan ke pasar terdekat, lalu diperluas ke GPM, Kios Pangan, serta Koperasi Merah Putih. “SPHP akan dimasifkan secara bertahap, mulai dari pasar-pasar terdekat, lalu ditambah melalui berbagai kanal penyaluran,” ujarnya.
Ketut menekankan pentingnya menjaga kualitas dan kuantitas beras agar kepercayaan publik tetap terjaga. “Untuk bantuan pangan beras, akan diluncurkan pada 14 Juli mendatang. Dua program ini harus dijalankan secara masif karena harga beras sudah melebihi HET. Pemerintah tidak boleh membiarkan kondisi ini,” tegasnya.
Dari sisi pengawasan, Plt Deputi II Bidang Perekonomian dan Pangan Kantor Staf Presiden (KSP), Edy Priyono, mengingatkan agar penyaluran SPHP sesuai aturan, khususnya kategori mitra penyalur. Ia menekankan pentingnya pemantauan yang ketat.
“Kami mewanti-wanti, jangan sampai beras SPHP dijual ke pedagang lain di luar kategori. SPHP harus dijual oleh pengecer langsung ke konsumen. Jangan sampai beredar secara daring. Harus dimonitor,” ujarnya.
Sebagai dasar pelaksanaan, Bapanas telah menerbitkan dua surat penugasan kepada Bulog, yaitu:
Surat Nomor 170/TS.03.03/K/7/2025 tertanggal 4 Juli 2025 untuk bantuan pangan beras
Surat Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025 untuk penyaluran SPHP beras.
Penyaluran SPHP ditargetkan berlangsung pada Juli–Desember 2025 dengan alokasi sebesar 1,318 juta ton. Sebelumnya, realisasi SPHP tercatat 181,2 ribu ton. Program bantuan pangan beras tahun ini juga menjadi pelaksanaan perdana dan diharapkan memberi dampak nyata bagi masyarakat berpendapatan rendah.(*)