Bapenda Pekanbaru Catat Penerimaan Pajak Rp527 M

Bapenda Pekanbaru Catat Penerimaan Pajak Rp527 M
Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan. (Foto : int)

PEKANBARU, sorotkabar.com – Dalam upaya mempermudah dan meringankan beban masyarakat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru meluncurkan berbagai insentif pajak yang terbukti mampu mendongkrak pendapatan daerah.

Insentif ini termasuk penghapusan denda dan diskon besar-besaran untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan, menjelaskan bahwa diskon yang diberikan mencapai hingga 80 persen untuk objek pajak tertentu. Bahkan, PBB-P2 dengan nilai di bawah Rp100 ribu digratiskan sepenuhnya.
 

"Langkah ini kami ambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak," ujar Alek pada Kamis (22/8/2024).
 

Strategi pemberian insentif ini ternyata sangat efektif, terlihat dari tingginya animo masyarakat dalam membayar pajak. Hingga 20 Agustus 2024, total penerimaan pajak daerah sudah mencapai Rp527 miliar, melampaui target yang ditetapkan sebelumnya.
 

Pendapatan ini berasal dari berbagai jenis pajak, termasuk PBB-P2, pajak restoran, pajak penerangan jalan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Pencapaian ini merupakan bukti bahwa inovasi dan strategi yang kami terapkan tidak hanya mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, tetapi juga berkontribusi signifikan dalam peningkatan pendapatan daerah," tambah Alek dikutip dari pekanbaru.go.id.

Dengan pencapaian ini, Bapenda Pekanbaru optimistis dapat terus menggenjot penerimaan daerah melalui pendekatan yang inovatif dan proaktif. Program insentif ini juga menjadi salah satu langkah strategis pemerintah kota dalam meningkatkan kemandirian fiskal serta memperkuat pembangunan daerah. (*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index