PEKANBARU, sorotkabar.com - Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) berencana akan mengerahkan 1000 orang masyarakat Riau dari Kabupaten Kampar dan Indragiri Hulu (Inhu) bergerak ke Jakarta melakukan Aksi jalan kaki menuju gedung Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Ketua Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) Muhamad Ridwan mengungkapkan bahwa penyelenggara negara perlu diingatkan dalam hal ini pemerintah, bahwa sebenarnya dalam penyelesaian konflik agraria (kehutanan/pertanahan) sudah seharusnya pemerintah terlibat penuh dalam pengaturan sumber daya alam yang berpihak dan melindungi kepentingan rakyat untuk memberikan sebesar-besarnya kemakmuran pada rakyat, konflik agraria yang disulut oleh pemerintah harus diselesaikan oleh pemerintah itu sendiri bukannya bersikap netral, apalagi melindungi kepentingan segelintir pemilik modal.
Seribu orang masyarakat Riau melakukan aksi jalan kaki bertujuan untuk meminta Kementerian LHK RI segera menjadwalkan pertemuan tindak lanjut penyelesaian konflik pertanahan yang dihadapi masyarakat di Kota Garo Kampar berhadapan dengan Mafia Tanah dan persoalan konflik antara petani berhadapan dengan PT. Rimba Peranap Indah (RPI) di kabupaten Inhu.
"Surat pemberitahuan aksi jalan Kaki seribu masyarakat Riau menuju Gedung Kementerian LHK RI sudah diberitahukan ke Polda Metro Jaya di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2024 kemarin," terang Muhamad Ridwan.
Kemarin sehari menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Negara Republik Indonesia, tepatnya pada Jum'at 16 Agustus 2024, Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) telah melayangkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia di Jakarta.
Lebih lanjut dijelaskan Ridwan, bahwa isi surat itu merupakan permohonan fasilitasi pertemuan penyelesaian konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat di Kabupaten Kampar dan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Pada prinsipnya, ungkap Ridwan, terhitung 2 minggu sejak surat pemberitahuan aksi dimasukan tanggal 21 Agustus 2024 kemarin dan apabila Kementerian LHK RI tidak juga mengagendakan pertemuan tindak lanjut penyelesaian konflik sebagaimana yang diharapkan oleh masyarkat, maka 1.000 masyarakat Riau akan tetap menuju Gedung Kementerian LHK RI.
Muhamad Ridwan, Ketua Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) menjelaskan bahwa organisasi yang ia pimpin sekarang ini awalnya merupakan gerakan sosial masyarakat bernama Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata).
Selanjutnya sesuai kesepakatan bersama melakukan beberapa proses pengurusan untuk mendapatkan Pengesahan Badan Hukum organisasi agar memiliki legal standing dan kemudian membentuk perkumpulan Komite Pejuang Pertanian Rakyat yang pada tanggal 14 Maret 2024 telah terdaftar sesuai dengan persyaratan pengesahan Badan Hukum Perkumpulan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Lebih lanjut Ridwan, mengatakan Komite Pejuang Pertanian Rakyat disingkat dengan (KPPR) dibentuk menjadi organisasi yang mempunyai maksud di bidang sosial untuk menciptakan terwujudnya keadilan sosial dalam hal redistribusi tanah bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Tujuan organisasi Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) dirikan tegasnya adalah untuk melawan dan memberantas setiap aksi perampasan, pencurian hak atas tanah milik rakyat atau melawan setiap aksi mafia tanah di Indonesia.
"Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) juga merupakan organisasi yang memiliki peran khusus mengkampanyekan Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) dan mengedukasi masyarakat untuk menjaga hak atas tanah mereka, melakukan advokasi kepada setiap warga negara yang menjadi korban kejahatan pertanahan atau mafia tanah." terang Ridwan. (*)