Tak Kunjung Tuntas, Anggota DPRD Riau Minta Gubernur Segera Selesaikan Tapal Batas Kabupaten Rohul - Kampar

Tak Kunjung Tuntas, Anggota DPRD Riau Minta Gubernur Segera Selesaikan Tapal Batas Kabupaten Rohul - Kampar
DPRD Riau melalui anggota Komisi II, M Hasby Asyodiqi, menyarankan agar Gubernur Riau Abdul Wahid segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Pekanbaru,sorotkabar.com – Persoalan tapal batas antara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Kabupaten Kampar hingga kini belum kunjung tuntas. Menanggapi hal ini, DPRD Riau melalui anggota Komisi II, M Hasby Asyodiqi, menyarankan agar Gubernur Riau Abdul Wahid segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Yang selesai itu hanya kebijakan penetapan kode desa. Tapi aturan-aturan turunan di bawahnya belum diselesaikan. Dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun," ujar Hasby usai rapat paripurna DPRD Riau, Selasa (8/7/2025).

Politisi Partai NasDem dari Daerah Pemilihan (Dapil) Rohul itu mencontohkan persoalan yang terjadi di Kecamatan Pagaran Tapah. Menurutnya, jika mengacu pada keputusan yang menyebutkan lima desa masuk ke wilayah Kabupaten Kampar, maka keberadaan Kecamatan Pagaran Tapah menjadi tidak memenuhi syarat administratif sebagai sebuah kecamatan.

“Padahal selama ini kecamatan tersebut sudah berjalan lengkap dengan camat dan perangkat lainnya. Namun statusnya menjadi abu-abu karena dasar hukumnya tidak jelas,” katanya.

Hasby juga menekankan bahwa penyelesaian utama yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah penetapan tapal batas, bukan sekadar pengkodean desa.

"Kalau tapal batas sudah ditentukan, baru kemudian penetapan desa mengikuti. Jangan dibalik," tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti persoalan aset yang menjadi tumpang tindih akibat kebijakan yang belum tuntas. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan tata kelola pemerintahan yang buruk di masa depan jika tidak segera diselesaikan.

Ia juga menyinggung dampak langsung yang dirasakan masyarakat. Banyak warga yang enggan mengubah KTP-nya mengikuti penyesuaian kode desa, karena merasa tidak pernah pindah rumah. Namun hal itu berdampak pada pengurusan administrasi lainnya, termasuk pembayaran pajak.

"Akibatnya, saat hendak bayar pajak dan kewajiban lainnya, tidak terdata atau tidak terhimpun dengan baik. Ini tentu sangat merugikan kita semua," pungkasnya. (*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index