Kemendag Kaji Pola Distribusi Baru untuk Tekan Harga Minyakita

Kemendag Kaji Pola Distribusi Baru untuk Tekan Harga Minyakita
Usai dilakukan penggerebekan terkait takaran Minyakita yang tidak seusai takaran, Polres Jakbar tetapkan dua tersangka dari PT Jaya Batavia Global Indo. (Antara)

Jakarta,sorotkabar.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini tengah menyusun kajian baru mengenai pola distribusi minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita.

Langkah ini dilakukan untuk menurunkan harga Minyakita yang masih melampaui harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, kajian tersebut sedang dibahas secara intensif guna menemukan pola distribusi yang paling efektif.

"Sekarang sedang dibuat kajiannya. Seperti apa pola distribusi yang cocok, itu yang sedang dibahas," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Budi menambahkan, pihaknya belum bisa mengungkap secara rinci bentuk pola distribusi baru yang dimaksud.

Namun, Kemendag akan melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan, termasuk kementerian/lembaga terkait, produsen, distributor, hingga asosiasi perdagangan, guna memastikan harga Minyakita bisa kembali sesuai ketentuan.

"Kita cari solusinya supaya harga Minyakita segera turun, apalagi di wilayah timur kan sering kali harganya jauh lebih mahal," lanjutnya.

Berdasarkan data dari Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag per 4 Juli 2025, harga rata-rata nasional Minyakita masih bertengger di angka Rp 16.700 per liter melewati batas HET yang ditetapkan.

Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan bahwa pada pekan keempat Juni 2025, harga Minyakita tetap tinggi. Data SP2KP per 26 Juni mencatat terdapat 104 kabupaten/kota di Pulau Jawa yang harga Minyakita-nya masih di atas HET.

Beberapa di antaranya termasuk Kabupaten Kepulauan Seribu dengan harga Rp 18.000 per liter, Jakarta Barat Rp 17.824, Tasikmalaya Rp 17.794, Jakarta Pusat Rp 17.694, dan Bekasi Rp 17.657 per liter.

Kondisi lebih parah terjadi di luar Pulau Jawa, di mana terdapat 337 kabupaten/kota yang melaporkan harga Minyakita di atas HET. 

Beberapa wilayah bahkan mencatat harga ekstrem, seperti Pegunungan Bintang dengan harga Rp 50.000 per liter, Puncak Jaya Rp 45.000, Pegunungan Arfak dan Lanny Jaya masing-masing Rp 35.000, serta Tolikara yang menyentuh Rp 31.500 per liter.

Kemendag menegaskan komitmennya untuk segera menuntaskan kajian distribusi ini, agar masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat memperoleh Minyakita dengan harga terjangkau sesuai regulasi.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index