Saling Klaim Kepengurusan Sah, DPW PPP Riau Dualisme?

Saling Klaim Kepengurusan Sah, DPW PPP Riau Dualisme?
Bendera Partai PPP

Pekanbaru,sorotkabar.com - Jelang Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP), gejolak perebutan tampuk pimpinan partai terjadi di kepengurusan Dewan Pimpina Wilayah (DPW) Riau.

Bagaimana tidak, diam-diam DPW PPP Riau sudah menggelar Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub).

Ketua DPW PPP Riau yang sebelumnya dijabat oleh Plt Afrizal Hidayat, kini diambil alih oleh Ikbal Sayuti sebagai ketua terpilih versi Muswilub tersebut. Namun begitu, kedua kubu baik kepengurusan DPW PPP Afrizal dan Ikbal Sayuti hasil Muswilub, saling klaim sama-sama sah.

Kuat dugaan, rebutan jabatan Ketua DPW PPP Riau itu adalah untuk memberikan hak suara pada pemilihan Ketua Umum DPP PPP dalam Muktamar 2025. Pasalnya, sejumlah kader PPP di Riau terjadi pro dan kontra dalam pemilihan calon Ketua Umum.

Apalagi saat ini, nama Amran Sulaiman yang merupakan Menteri Pertanian digadang-gadang menjadi Ketua Umum DPP PPP.

Sosok Amran yang notabene bukan kader PPP, mendapat penolakan dari sejumlah internal partai berlambang Kakbah tersebut.

Termasuk di Riau, beberapa kader PPP bahkan secara terang-terangan memberikan dukungan dan juga menolak calon ketua umum dari luar partai.

Menanggapi Muswilub tersebut, Plt Ketua DPW PPP Afrizal Hidayat, menolak dan menyatakan bahwa kepengurusan partai yang ia pimpin masih sah. Ia menilai, pelaksanaan Muswilub tidak sesuai dengan ketentuan.

Afrizal menyebut, Plt Ketua dan Plt Sekretaris DPW PPP Riau saat ini menjabat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 1550/SK/DPP/W/VIII/2024 tertanggal 27 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Plt Ketua Umum H Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal H. Moh. Arwani Thomafi masih aktif.

"Kami DPW PPP Riau juga mempersoalkan legalitas Surat Tugas DPP PPP Nomor: 4023/IN/DPP/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Ketua Umum H. Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Rapih Herdiansyah.

Menurut AD/ART dan Peraturan Organisasi PPP Nomor 3 Tahun 2021, surat tugas dan dokumen penting lainnya harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Wakil Sekretaris Jenderal tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani surat tugas tersebut," ujar Afirzal, Senin (23/6/2025).

Begitu juga dengan Ketua DPW PPP terpilih Ikbal Sayuti menyebut, tudingan dari pengurus lama tidaklah berdasar. Menurutnya, Muswilub yang dilaksanakan sudah berdasar pada surat perintah Ketua Umum DPP PPP.

Menurutnya, pro dan kontra hal yang biasa. Akan tetapi perlu di legitimasi. Ia menyebut, terpilihnya sebagai ketua DPW PPP karena punya target di tahun 2029 mendatang

"Pro kontra biasa saja, namun harus ada legitimasi. Namun kita akan kembali merangkul semua pihak. Saya menjadi Ketua DPW PPP Riau punya target untuk mengembalikan kursi PPP Riau di tahun 2029 nanti," sebut Sayuti, Selasa (24/6/2025).(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index