Pekanbaru,sorotkabar.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Sepanjang tahapan Pilkada yang berlangsung sejak awal tahun 2024 lalu, Bawaslu Provinsi Riau telah menangani sejumlah kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terindikasi berpihak kepada calon kepala daerah tertentu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Riau Nanang Wartono menyatakan, netralitas ASN merupakan salah satu fokus pengawasan yang sangat penting.
“Kami menerima total 27 laporan dan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang tersebar di berbagai kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
Dari jumlah tersebut, terdapat 30 orang ASN yang sudah kami teruskan kepada Badan Kepegawain Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Nanang, Selasa (24/6/2025).
Jumlah dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada tahun 2024 menurun dibandingkan dengan Pilkada serentak tahun 2020 yang berjumlah 34 kasus yang telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Penurunan angka dugaan pelanggaran netralitas ASN ini tentu menjadi trend positif bagi Provinsi Riau dalam menghadapi pesta demokrasi berikutnya. Sehingga seluruh ASN nantinya betul-betul bisa secara sadar untuk menjaga netralitasnya selaku ASN,” ucap Nanang.
Bentuk pelanggaran yang terjadi sebagian besar adalah ASN membuat tindakan atau kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu bakal pasangan/calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, walikota/Wakil Walikota. Bawaslu juga mencatat adanya ASN tidak menjunjung tinggi nilai dasar profesionalisme dan netralitas dengan berfoto bersama calon pada saat kampanye Pilkada.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Riau telah melakukan penanganan pelanggaran sebagaimana sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kemudian laporan tersebut telah diteruskan kepada BKN memalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT). Selain itu, Bawaslu Provinsi Riau dengan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota telah berkoordinasi dengan BKN terkait tindak lanjut terhadap laporan-laporan tersebut.
“Kami tidak hanya meneruskan, tetapi juga mendorong agar sanksi dijatuhkan secara adil dan transparan untuk memberi efek jera,” tambah Nanang.
Sebagai bentuk pencegahan, Bawaslu Provinsi Riau telah melakukan berbagai sosialisasi dan pendidikan politik kepada ASN di seluruh wilayah provinsi, bekerja sama dengan instansi pemerintah daerah, agar mereka memahami batasan peran dan tanggung jawab dalam proses politik.
“Netralitas ASN bukan sekadar aturan formal, melainkan pilar etika birokrasi dalam menjaga demokrasi yang sehat,” tutup Nanang.(*)