Jakarta,sorotkabar.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 300.000 per bulan akan segera disalurkan kepada pekerja dan buruh yang bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar-Lembaga Estiarty Haryani, saat menghadiri acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Ia mengungkapkan bahwa anggaran untuk BSU telah ditransfer dari Kementerian Keuangan dan kini sedang dalam proses penyaluran oleh pihak Kemenaker.
"Sesegera mungkin pastinya," ujar Estiarty kepada awak media.
Pemberian BSU tahun ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam beleid tersebut, terdapat sejumlah syarat untuk mendapatkan subsidi ini, di antaranya warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, dan menerima gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yang akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 600.000.
Jumlah penerima bantuan akan disesuaikan dengan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi kriteria dan besarnya anggaran yang tersedia dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kemnaker.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menyatakan harapannya agar pencairan BSU dapat terealisasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.(*)