Mandau,sorotkabar.com Jajaran Kepolisian Sektor Mandau, Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dilakukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) di kawasan Babussalam, Kecamatan Mandau.
Kedua pelaku yakni SW (38) dan AR (35) diringkus dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian.
Kasus ini berawal dari laporan korban bernama EM (48), warga Jalan Kayangan yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna silver miliknya pada Ahad, 15 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, motor diparkirkan oleh anak korban di samping kedai milik keluarga. Usai melayani pelanggan, korban mendapati motornya telah raib.
Korban sempat berusaha mencari informasi dari tetangga sekitar dan mendapatkan petunjuk penting dari rekaman CCTV milik warga yang merekam aksi dua orang tak dikenal membawa kabur motor berikut kunci kontak yang masih terpasang dan melaporkannya ke pihak kepolisian 17 Juni 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak. Sekitar pukul 21.30 WIB di hari yang sama, Selasa (17/6/25), petugas mendapati pelaku wanita, AR, berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Gang Mawar, Kelurahan Sebanga.
Saat diamankan, AR mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa pencurian dilakukan bersama suaminya, SW alias Ari, yang saat itu tengah berada di Pekanbaru membawa motor curian untuk dijual.
Tim segera melanjutkan pengejaran dan berhasil membekuk SW pada Rabu dini hari (18/6/25), sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah temannya di kawasan Jalan Sudimulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Polisi juga menemukan motor curian milik korban, sesuai dengan nomor rangka dan mesin yang dilaporkan.
Selain Pasutri ini, polisi juga menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti diduga hasil tindak pidana pelaku. Honda Beat Silver, No. Pol BM 4426 DAX, No. Rangka MH1JMF119RK132088, No. Mesin JMF1E-1130112 (milik korban). Honda Beat Putih, No. Rangka MH1ZFZ12XJK798594, No. Mesin JFZ1E-2797020 (milik pelaku, digunakan dalam aksinya).
Dalam keterangan awal, pelaku mengaku nekat mencuri karena desakan kebutuhan ekonomi. Motor mereka sudah rusak dan mereka membutuhkan kendaraan untuk keperluan sehari-hari.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolsek Mandau AKP Primadona menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk bertindak cepat, tegas, dan profesional dalam menangani setiap laporan kejahatan, sesuai arahan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan.
“Kami tegak lurus dalam menjaga keamanan wilayah. Siapa pun yang melanggar hukum akan kami tindak dengan tegas.
Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci di sepeda motor,” tegasnya.(*)