Bandung,sorotkabar.com — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam kasus praktik perjudian berkedok tempat futsal dan biliar di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (16/6/2025), dan diumumkan secara resmi pada Rabu (18/6/2025).
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 63 orang yang diamankan saat penggerebekan.
“Dari 63 orang yang diamankan, 44 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan penyelenggara utama berinisial HP dan CW, kemudian 18 lainnya adalah pemain aktif, serta sisanya merupakan operator, kasir, dan pihak lain yang terlibat langsung dalam aktivitas perjudian,” ujarnya.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain sepuluh meja kasino, meja bakarat, 36 unit ponsel, satu iPad, uang tunai sebesar Rp 395 juta, serta beberapa kendaraan pribadi milik para pelaku.
Selain itu, penyidik menemukan empat rekening bank swasta dengan total saldo mencapai Rp 2,7 miliar. Kepolisian saat ini sedang menelusuri aliran dana tersebut untuk mengungkap jaringan pendanaan di balik aktivitas ilegal ini.
“Kami menemukan empat rekening bank dengan nilai cukup besar. Nantinya, aliran dana ini akan kami telusuri lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pemodal di balik aktivitas judi ini,” tutur Irjen Rudi.
Ia menambahkan bahwa Polda Jabar akan bekerja sama dengan pihak perbankan dalam pelacakan aliran dana atau follow the money. Tidak menutup kemungkinan penerapan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan unsur yang relevan.
Hal mengejutkan lainnya, kata Irjen Rudi, adalah peralatan perjudian yang digunakan bukan buatan lokal. Semua peralatan diketahui merupakan produk impor asal Tiongkok yang dibeli secara daring dan dirakit langsung di lokasi perjudian.
“Peralatan judi yang kami temukan berkualitas tinggi dan tampak masih baru. Ini menunjukkan adanya perencanaan serius dari pelaku, karena semua perangkat diimpor dari luar negeri, tepatnya dari China, dan dirakit di tempat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius mengenai modus penyamaran perjudian di tempat umum yang terkesan legal, dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perjudian di wilayah Jawa Barat.(*)