Jakarta,sorotkabar.com – Presiden Prabowo Subianto dipastikan mengambil alih penyelesaian sengketa empat pulau yang selama ini menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini terungkap setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, berkomunikasi langsung dengan Presiden beberapa waktu lalu.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Dasco dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu.
Lebih lanjut, Dasco menyampaikan bahwa Presiden akan mengambil keputusan terkait sengketa empat pulau—yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—pada pekan depan.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa status administrasi keempat pulau tersebut telah ditetapkan berdasarkan rekomendasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, setelah proses panjang yang melibatkan Aceh dan Sumut selama sekitar 20 tahun.
Dia menerangkan bahwa pada 2008 Tim Nasional membakukan 260 pulau di Aceh tanpa menyertakan keempat pulau itu sementara di Sumut tercatat 213 pulau, yang termasuk empat pulau sengketa tersebut.
Penetapan itu dikukuhkan kembali pada 2009 melalui konfirmasi gubernur dan disertai pembaruan nama sekaligus koordinat pulau.
Atas dasar verifikasi ini, Kemendagri akhirnya mengeluarkan Ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2?2138 Tahun 2025, yang menetapkan keempat pulau masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Ketetapan ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang menuntut agar pulau-pulau tersebut dikembalikan ke wilayah Aceh.
Safrizal menambahkan, pemerintah pusat bakal memfasilitasi pertemuan antara kedua provinsi untuk mencari solusi terbaik. “Kalau ketemu, oh sepakat berdua gubernur, sudah kita tinggal administratif mengesahkan,” jelasnya.
Sengketa ini dipandang penting karena melibatkan sejumlah instansi, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, LAPAN, serta TNI dan pemda setempat—untuk memastikan penetapan wilayah pulau sesuai data resmi dan fakta lapangan. (*)